Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang ke Komisi Yudisial (KY), terkait vonis ringan terhadap kasus narkoba Mukhlis Basri.
Granat menilai, Mukhlis Basri, Sekda nonaktif Kabupaten Tanggamus itu bukan korban tetapi pengguna.
Surat DPD Granat Provinsi Lampung No.005/B/Granat/LPG/III/2017 itu berisi permintaan dan alasan perlunya diteliti vonis hakim yang menjatuhkan satu bulan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung terhadap Mukhlis dan kawan-kawan.
Surat dari DPC GRANAT Kota Bandar Lampung dan DPD GRANAT Provinsi Lampung, yang ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan Surat ditembuskan kepada Presiden RI Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ketua Umum DPP Granat.
Ketua Granat Lampung Tony Ekacandra menyatakan sepakat dengan pernyataan Kepala BNN Budi Waseso, yang menyatakan bahwa jika tertangkap tidak bisa rehab. Korban itu jika tidak sengaja, misalnya dicekoki, digerus karena pergaulan lalu sadar dan berobat untuk sembuh. Dengan kata lain, tidak ada keinginan sama sekali untuk menggunakan narkoba.
“Lah, kalau perbuatan mengantongi zat psikotrapika secara terus-menerus atau secara berkala lalu tertangkap ini namanya bukan korban tetapi pengguna,” kata Tony, didampingi Ketua Granat Kota Bandarlampung, Ginda Ansori.
Menurut Tony, pernyataan ini ini semata-mata demi kebenaran dan keadilan belaka. Granat Lampung juga berharap KY memeriksa hakim-hakim yang memvonis ringan para penyalahguna narkoba. “Hakim sering memvonis ringan penyalahgunaan narkotika,” kata Tony.
Tony mengatakan pemerintah telah menginstruksikan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tapi, sisi lain, vonis terhadap para pelaku sering ringan. “Bagaimana dapat memberikan efek jera,” katanya.
“Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, lanjutnya, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung itu. (Fitri/Mar)









