oleh

Hentikan Pembangunan RTH

Harianpilar.com, Tanggamus – Keluarga ahli waris Habib Soleh menuntut kepada Pemkab Tanggamus agar menghentikan sementara aktifitas pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH) sampai adanya kejelasan status tanah yang masih sengketa.

Hal itu diungkapkan Habib Ahmad Suryani selaku ahli waris Habib Soleh dalam pertemuan yang digelar Pemkab Tanggamus di ruang Asisten Bidang Pemerintahan Paksi Marga, Kamis (16/2/2017).

Dalam pertemuan yang dipimpin Paksi Marga tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merodi Sugarda, Kasdim 0424 Tanggamus Mayor (Inf) Asrin, KBO Intel Polres Tanggamus, Danramil Kotaagung Kapten Juliani Abri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Tanggamus Robin Sadek, perwakilan Bappeda, perwakilan Dinas PUPR, Sekcam Kotaagung Kuroisin, Lurah Baros Aguslan dan Sofyan selaku perwakilan dari keluarga Nawawi pemilik yang tanahnya sudah dibeli. pemkab.

Menurut Habib Ahmad, lahan yang dimiliki keluarga Habib Soleh itu seluas 60 meter x 20 meter. Diakuinya bahwa saat proses pengukuran untuk pembebasan lahan pihak laki-laki dari keluarga Habib Soleh tidak dilibatkan, sehingga ada batasan tanah yang ikut terjual.

“Saat pengukuran tim dari pemda hanya disaksikan pihak perempuan. Perempuan tidak tahu batasan tanah, karena hanya laki-laki dikeluarga yang tahu dan paham mana saja batas-batasnya,” kata Ahmad yang diamini Habib Nurul dan Habib Ayatullah.

Dilanjutkan Ahmad, bahwa pihak keluara tidak pernah ada niatan untuk menghalang-halagi proses pembangunan RTH Muara Indah, namun ia meminta agar status tanah jelas dulu, barulah dilakukan pembangunan.

“Kami niatnya tidak ingin menghambat, santer terdengar keluarga habib ini menghambat, padahal tidak, kami mohon dengan sangat dihentikan sementara pekerjaan khususnya ditanah 60 x 20 meter itu, sampai permasalahan klir, kan bisa digeser dulu saya rasa tidak akan menghambat,” ujar dia.

Menanggapi permintaan dari keluarga Habib Soleh terserbut, Asisten Bidang Pemerintahan Paksi Marga menyatakan bahwa proses pembangunan RTH tidak bisa dihentikan sementara, dimanapun titiknya, sebab proses pembangunan sudah terjadwal dan sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

“Sekarang lagi proses pematangan lahan, namanya pematangan lahan itu harus global tidak bisa hanya sebagian dan sudah terikat kontrak. Kemudian karena proyek pembangunan RTH ini didanai juga oleh Pemerintah pusat dan Pemprov Lampung jadi kami tidak tahu mana dulu yang akan dikerjakan, lalu jika dilihat dari master plan semua pekerjaan ada keterkaitannya,” ujar Paksi.

Dilanjutkan Paksi, bahwa tanah Muara Indah sudah dibeli oleh Pemkab tahun 2015 lalu, sehingga ia meminta kepada pihak yang mengklaim untuk mengikhlaskan proses pembangunan sampai adanya titik temu antara kedua belah pihak.

“Tanah itu sudah pemkab beli dari lima orang, dua diantaranya adalah Sofyan dan Radial yang merupakan ahli waris dari Nawawi, nah tiba-tiba saat mulai proses pembangunan ada klaim dari keluarga habib, jadi sebetulnya yang bersengketa itu antara keluarga Nawawi dengan Habib Soleh,” kata dia.

Diakui Paksi jika pertemuan tersebut belum menemui kata sepakat, untuk itu, pemkab akan kembali mengundang pihak-pihak yang terlibat.

“Nanti akan kita lakukan pertemuan lagi, semua pihak yang terlibat saat proses pembebasan lahan akan diundang semua, termasuk mantan camat dan mantan lurah,” kata dia.

Sementara itu Kepala BPN Tanggamus Merodi Sugarda mengatakan bahwa tanah Muara Indah seluas 7.589 meter persegi sudah berserifikat atas nama Pemkab Tanggamus, sertifikat tersebut dikeluarkan pada 9 November 2016.

“Dasar kami memproses pembuatan sertifikat karena semua persyaratan lengkap, timbulnya permasalahan klain ini karena adanya pembangunan. Sah-sah saja kalau ada yang mengklaim, tinggal kita lihat bukti-bukti kepemilikannya dan saya belum melihat dokumen lengkap kepemilikan tanah yang diklaim oleh keluarga habib hanya perjanjian tanah penggarap dan ini masih kita pelajari dulu,” kata Merodi. (Agus/Maryadi)