oleh

Pesawaran Anggarkan Jamkesda Rp3 Miliar

Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) melalui APBD sebesar Rp3 miliar. Hal itu diperuntukkan guna memfasilitasi  pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu (miskin) di Kabupaten setempat. Dan sebanyak 16 ribu orang, masyarakat miskin di Bumi Andan Jejama telah mendapatkan pelayanan kesehatan melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pesawaran, Harun Tridjoko, pemegang kartu BPJS untuk pelayanan kesehatan kelas 111 tersebut, terjadi peningkatan jumlah. Dimana tahun 2016 lalu sebanyak 14 ribu, ditahun 2017 bertambah menjadi 16 ribu. Kendati demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin  melalui jasa BPJS menurut harun, belum sepenuhnya maksimal terakomodir secara keseluruhan. Karenanya ditahun 2017 kuota penambahan kartu BPJS tersedia sebanyak 500 orang.

“Untuk iuran pembayaran pemda Pesawaran kepihak BPJS terhitung Rp 23 ribu/orang. Dan setelah dikalkulasi setoran yang dilakukan Pemda sebelumnya, pihak BPJS menyatakan ada kelebihan pembayaran yang kemudian diperuntukkan bagi 500 orang,” ungkap Harun menerangkan jika ditahun 2017 ini kuota penambahan kartu BPJS sebanyak 500 kartu BPJS.
Sementara sambungnya, pemohon yang telah mengajukan untuk turut dalam peserta pelayanan kesehatan melalui BPJS overloud dari ketentuan kuota, hingga sampai dengan saat ini pemohon tercatat mencapai 1000 orang.

“Meskipun pemerintah pusat menganggarkan rp 19 m untuk 164 ribu orang pemegang kartu jamkesmas. Namun masyarakt miskin belum tersentuh semua mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Total pemegang kartu BPJS keseluruhan sekitar 264 orang, sementara masyarakat pesawaran berjumlah 550  ribu lebih. Karenanya diperkirakan tahun 2019 mendatang seluruh warga miskin diharapkan sudah 100 persen mendapatkan fasilitas kartu BPJS” katanya.

Selanjutnya ia juga menghimbau, kiranya pihak terkait dalam hal ini dinas sosial lebih teliti memverikasi data usulan bagi masyarakat pemohon kartu BPJS. Mengingat pemohon peserta BPJS bukan hanya dari masyrakat tingkat bawah, namun masyrakat menengah keatas turut mengusulkan sebagai pemohon.

“Kewenangan menentukan klasifikasi masyarakat miskin sesuai dengan Undang-Undang ditentukan oleh Dinas Sosial. Sedangkan pihak  Dinas Kesehatan  hanya mengakomodir dari usulan yang diajukan oleh pemohon saja ” imbuh Harun. (Fahmi/Mar)