oleh

Bambang Kurniawan Didakwa Korupsi Rp943 Juta

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan, Senin (13/3/2017) menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus suap pengesahan ABPBD kepada anggota DPRD Tanggamus, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam siding tersebut, Bambang Kurniawan didakwa melakukan korupsi senilai Rp943 juta. Uang tersebut diberikan kepada 26 anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti.

Sidang yang diketuai Hakim Minanoer Rachmat, Jaksa KPK menjelaskan secara kronologis dan proses penyerahan uang dari terdakwa kepada 26 anggota dewan.

Menurut Jaksa KPK, pada tanggal 1 sampai 8 Desember 2015, terdakwa memberikan uang Rp943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus  periode 2014-2019. Ke-26 anggota dewan itu adalah Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron.

“Pada 31 Juli 2015 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2016, selanjutnya pada 26 – 30 Oktober 2015 dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Satuan Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tanggamus,” jelas jaksa.

Dalam pembahasan awal rancangan KUA PPAS tersebut, lanjut jaksa, tim Banggar DPRD mengetahui ada defisit anggaran sebesar 3,5 persen atau sekitar Rp52 miliar. Kemudian tim Banggar DPRD mengusulkan dilakukan efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan KUA PPAS sebesar 3,5 persen.

Selanjutnya kata jaksa, usulan Tim Banggar DPRD itu tidak sepenuhnya disetujui oleh Tim TAPD maupun beberapa SKPD terkait, sehingga disepakati akan dilakukan pembahasan per program dari SKPD secara detail dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.

Kemudian, pada 3 November 2015, dalam rapat paripurna DPRD, pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus menandatangani kesepakatan (MoU) KUA PPAS tahun 2016.

Lalu, pada 5 November 2015, lanjut jaksa, di rumah terdakwa di Jalan Haji Said, No 50A, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bambang memberikan uang Rp125 juta kepada Bayu Mahardika selaku Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Uang tersebut dibagikan kepada 26 anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung pada 4 – 5 November 2015. “Masing-masing anggota DPRD mendapat Rp2 juta, ketua fraksi Rp4 juta, pimpinan Rp5 juta dan semua anggota DPRD dari Fraksi PDIP mendapat Rp4 juta,” katanya.

Setelah mendapat perintah tersebut, Bayu Mahardika dibantu Sulaiman –staf DPRD Tanggamus menuju ke Hotel Jayakarta, Hotel Spark, dan Hotel Macure Jakarta, membagikan kepada anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD Tanggamus dan sisa amplop berisikan uang diberikan kepada Bayu.

Setelah itu, pada 22 November 2015 saat kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, anggota Banggar DPRD yaitu Nuzul Irsan, Baheran, Herlan Adianto, Agus Munanda, Irwandi Suralaga dan Nursyabana melakukan pertemuan di Hotel Spark Jakarta membahas rencana realisasi anggaran Rp3,5 persen dan disepakati jika efisiensi tersebut tidak diakomodir dalam APBD.

Setelah pengesahan APBD 2016, terdakwa pada 1 Desember 2015 di Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus, kembali memberikan uang kepada Ikhwani sebesar Rp325 juta yang terbagi dari lima amplop masing-masing sejumlah Rp65 juta.

Uang tersebut dibagikan kepada ketua fraksi yaitu Pahlawan Usman (Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera), Agus Munanda (Ketua Fraksi Golkar), Tedi Kurniawan (Ketua fraksi PAN), Baharen (Ketua Fraksi PPP), Herlan Adianto (Ketua Fraksi Gerindra). Kelimanya diminta untuk datang ke rumah terdakwa.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2015, terdakwa memberikan uang Rp130 juta dalam goody bag warna hitam kepada Pahlawan Usman untuk FKS. Setelah itu, pada 6 Desember 2015 terdakwa memberikan lagi uang Rp40 juta dalam bungkusan plastik putih kepada Irwandi Suralaga.

Pada tanggal 7 Desember 2015 di kantor bupati, terdakwa memberikan Rp60 juta kepada Tia Fristi Merdeka. Uang tersebut diterima Ahmad Farid dan Hi. Budi Sejahtera di halaman parkir kantor DPRD Tanggamus dalam dua bundel masing-masing berisi Rp30 juta.

Pada sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menyerahkan uang Rp60 juta kepada Tedi Kurniawan untuk diberikan kepada Sri Wulandari dan Muhtar masing-masing Rp30 juta.

JPU menjelaskan, terdakwa juga memberikan uang kepada Sumiati sebesar Rp36 juta, Diki Fauzi Rp30 juta, Farizal Rp30 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Nursyahbana Rp40 juta, Hailina Rp30 juta, Tahzani Rp29 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Imron Rp30 juta, Kurniawan Rp40 juta.

Jakwa menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Hhruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Rai No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang Kurniawan mengatakan, pada sidang selanjutnya akan mengungkap aktor intelektual dalam perkara tersebut. “Karena kami yakin pelaporan ke KPK bukan semata-mata untuk penegakan hukum. Kami akan berusaha untuk mengungkap fakta yang sebenarnya agar terang duduk perkaranya dan demi tegaknya keadilan,” ucapnya. (Maryadi)