oleh

Polisi Sita Organ Tubuh Satwa Dilindungi

Harianpilar.com, Pesisir Barat – Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengungkap kasus perdagangan organ tubuh satwa yang dilindungi. Polisi menangkap tersangka M. Ramadhan (68), warga Jalan Nuri RT/RW002/001 Desa Anggutdalam, Kecamatan Ratusamban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu di Pasar Senin, Pekon Pagarbukit Kecamatan Bengkunatbelimbing, Senin (6/3/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah bagian tubuh hewan yang dilindungi, seperti tengkorak harimau, badak, tapir, dan kijang.

Kapolsek Bengkunat, Iptu. Hairil Anwar, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Andi Kemala, Selasa (7/3/2017), mengatakan, penangkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya pedagang yang menjual tulang, tengkorak, dan kulit hewan yang dilindungi.

“Mereka beralasan barang-barang tersebut sebagai bahan baku urut secara tradisional,” ungkap Hairil.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek setempat langsung menuju tersebut dan langsung meringkus tersangka beserta barang bukti (BB). “Kami mengamankan tersangka beserta BB,” katanya.

Lebih lanjut Hairil menjelaskan, BB yang berhasil diamankan cukup banyak. Antara lain; satu tengkorak harimau, satu tengkorak badak, satu tengkorak tapir, satu tengkorak kijang, satu buah tengkorak beruang, dan satu tengkorak beserta tanduk kambing hutan. Kemudian, dua lembar kulit kambing hutan, tiga tengkorak burung rangkong, satu pasang tanduk rusa.

BB lainnya, kata dia satu buah gigi gajah, lima lembar kulit buaya, satu buah kotak kayu, satu buah kotak besi, satu liter minyak beserta ramuan, satu buah wajan, satu buah kompor, satu bungkus potongan tulang hewan, empat buah botol berisi ramuan, dan satu buah botol berisi potongan tulang hewan. “Terakhir enam lembar uang pecahan Rp50 ribu,” papar Hairil.

Perdagangan organ tubuh satwa lindung tersebut melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf B dan D Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya.

Peraturan itu menyatakan setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh, atau bagiam-bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. “Tersangka terancam hukuman paling lama penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya. (Maryadi)