Harianpilar.com, Pesawaran – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran menyiapkan kuota sertifikat tanah jenis prona tahun 2017 sebanyak 4000 lembar. Hal tersebut berdasarkan ketetapan SK BPN pesawaran nomor ; 049/KEP-500/I/2017 tertanggal 17 Januari 2017. Untuk titik sasaran pembuatan sertifikat prona terbagi pada 8 desa.
Diungkapkan Silo, Kasi Sengketa dan Konflik Perkara BPN Pesawaran, delapan desa sasaran prona di tahun 2017 diantaranya; Desa Banjar Negeri, Desa Baturaja, Desa Gunungrejo, Desa Tanjung Agung, Desa Tanjungrejo, Desa Tanjung Kerta, dan Desa Madajaya serta Desa Hanau Berak.
“Pembuatan sertifikat prona sesuai berdasarkan usulan dan kesiapan suatu desa.
Dan berlakunya adanya pengalihan pembuatan sertifikat prona, jika sekiranya salah satu desa yang sudah tercantum dalam SK membatalkan ajuan dikarenakan belum adanya kesiapan. “Untuk itu kita alihkan kepada desa lain,” ungkap Silo saat ditemui dikantornya, Rabu (8/3/2017).
Diterangkan lebih jauh, dalam pembuatan sertifikat pihak BPN menunjuk satu petugas yang disebut kordinator. Dimana kordinator berperan serta bertanggung jawab dari mula pemberkasan sampai dengan penerbitan dan penyerahan SK. Kemudian saat disinggung terkait adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat prona yang dilakukan oknnum BPN dtahun sebelumnya, secara tegas silo menyangkal jika informasi disampaikan tidak benar.
“Untuk pembuatan sertifikat prona gratis. Tidak ada pungutan dana dalam pembuatan sertifikat prona. Kalau ada yang memungut biaya, itu oknum. Silahkan dilaporkan, BPN tidak pernah meminta dana pembuatan sertifikat prona,” tampiknya seraya kesal, atas tudingan yang disampaikan.
Ditegaskannya,,untuk pembuatan sertifikat prona pemerintah mensubsidi melalui anggran APBN lebih kurang Rp200 ribu/ sertifikat. Dan jika dikalkulasi keseluruhan alokasi anggaran pembuatan sertiikat sesuai kuota 4000 lembar kisaran dana estimasinya Rp 800 juta.
Adapun peruntukkannya guna pembayaran petugas penyuluhan, petugas pengukur tanah, petugas yuridis, untuk ATK dan pelaporan sampai dengan penerbitan sertifikat prona. Sementara pra pembuatan sertifikat prona yang dikelola oleh panitia desa. Untuk pembuatan surat tanah, pembuatan patok tanda batas, fotocopy pengumpulan berkas, materai dan akomodasi petugas di desa (pokmas) tidak dibiayai APBN. (Fahmi/Mar)
Komentar