oleh

Polres Tanggamus Ringkus Delapan Pengguna Narkoba

Harianpilar.com, Tanggamus – Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan delapan penyalahgunaan narkoba didua titik penggerebekan di Wilayah Pringsewu. Dari delapan pengguna tersebut empat diantaranya adalah warga Tanggamus, satu warga Lampung Tengah dan tiga lainya adalah warga Kabupaten Pringsewu yang salah satunya wanita.

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu. Yul Martin mengatakan, hasil penangkapan itu berkat kerjasama Satresnarkoba dengan Polsek Pringsewu. Penggrebekan dilakukan dua kali, pada waktu dan tempat yang berbeda. Namun dua lokasi penggrebekkan pada Rabu (2/3) malam itu, semuanya masuk wilayah hukum Polsek Pringsewu.

Penggrebekkan pertama, terang Kasatnarkoba Polres Tanggamus Iptu. Anton Saputra, dilakukan di Rumah Kos Banana yang terletak di Lingkungan Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Rabu (2/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari situ, Satresnarkoba dan Polsek Pringsewu berhasil mengamankan AR (22) warga Desa Karangsari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah; lalu dua warga Tanggamus yaitu DP (21) warga Kecamatan Wonosobo dan RP (20) warga Kecamatan Talangpadang,” ujar Anton, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.

Penggrebekkan pertama itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Pringsewu. Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti paket sedang dan paket kecil sabu-sabu yang masih utuh, paket kecil sabu sisa pakai, seperangkat bong (alat isap sabu-sabu), sebuah pipa kaca pirek, timbangan digital, dan tirai yang dipergunakan untuk tempat menyembunyikan sabu-sabu.

“Awalnya, petugas Polsek Pringsewu yang menerima informasi, bahwa di sebuah kamar kos sedang berlangsung pesta narkoba. Kemudian polisi melakukan penggrebekkan dan diamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkobanya,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Ipda. Heri. Dari hasil pengembangan penggrebekkan kedua, diamankan lima penyalahguna narkoba. Satu di antaranya, yaitu MO (19), adalah seorang perempuan asal Pekon Ambarawa, Kecamatan Pringsewu bersama teman prianya IY (25) sesama warga Ambarawa. Lalu FR (25) dan AL (26) warga Kecamatan Gisting, Tanggamus dan FJ (20) warga Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

“Kelimanya digrebek di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa. Dari mereka, kami menyita barang bukti 4 butir pil ekstasi, 1 paket kecil sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex bekas pakai, dan 1 plastik klip kecil wadah sabu-sabu sisa pakai,” jelas Anton.

Terhadap lima tersangka itu, lanjut Kasatnarkoba, polisi telah melakukan pemeriksaan urin dan seluruhnya positif mengandung methamphetamine. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus. ‎

“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Dua tersangka pengedar narkoba sudah dilakukan penindakan tegas terukur. Kami imbau masyarakat menjauhi narkoba karena sangat merugikan diri sendiri. Mari ciptakan situasi yang kondusif. Kami akan terus bekerja keras, demi kamtibmas dan kenyamanan masyarakat Tanggamus,” tandas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat terancam dijerat Pasal 112, 114, dan 127 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Agus)