oleh

Herman Bantah Dipecat. SK DPP PDIP Dipastikan Otentik

Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN membantah pemecatannya dari ke anggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP No.348/KPTS/DPP/IX/2013 tentang berakhirnya ke anggotaan Herman HN dipastikan otentik.

Herman HN menilai jika dirinya di pecat tidak mungkin PDIP mengundang dirinya dalam setiap acara nasional PDIP.”Itu hanya kerjaan orang tidak bertanggungjawab saja yang bilang begitu. Buktinya ketua Satgas Pak Komarudin masih menyambut saya saat ke DPP, kemudian Walikota kemarin saya dari PDIP, artinya kalau saya dipecat gak mungkin saya dipanggil setiap ada acara nasional PDIP,”katanya saat ditemui di Rumah dinas Walikota Bandarlampung, baru-baru ini.

Herman HN juga mengaku masih berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjend PDIP Hasto Kristyanto. “DPP PDIP acara nasional saya di undang terus, ini saya baru pulang tadi pagi, bu Mega dan sekretaris Hasto ada juga. Saya maju didepan mereka memberikan sambutan,”tandasnya.

Sementara, SK DPP PDI Perjuangan Nomor 348/KPTS/DPP/IX/2013 tentang Berakhirnya Keanggotaan Drs. Herman HN, MM Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Karena Menjadi Calon Gubernur Provinsi Lampung Dari Partai Politik Lain yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo tertanggal 16 September 2013 itu di pastikan otentik.

“Itu (SK) otentik, sangat otentik,” ujar sumber Harian Pilar yang enggan namanya ditulis.

Bahkan, lanjutnya, SK itu bisa di cek di DPP PDI Perjuangan dan sangat tidak mungkin surat yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak otentik.”Kalau tidak percaya silahkan cek ke DPP. Itu Ketum dan Sekjend PDIP saat itu yang langsung tandatangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Herman HN dari keanggotaan partai. Salah satu alasan pemecatan Walikota Bandarlampung itu untuk menegakkan wibawa partai.

Pemecatan Herman HN itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 348/KPTS/DPP/IX/2013 tentang Berakhirnya Keanggotaan Drs. Herman HN, MM Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Karena Menjadi Calon Gubernur Provinsi Lampung Dari Partai Politik Lain.

Dalam SK yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Tjahjo Mumolo itu disebutkan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa sesunggungnya sikap, perbuatan, dan tindakan Drs.Herman HN nyata-nyata telah terbukti melanggar disiplin organisasi, yakni tidak mengindahkan semua instruksi DPP Partai terkait Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta telah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Lampung dari partai lain.

Pertimbangan lainnya adalah sikap, tindakan dan perbuatan Drs.Herman HN selaku anggota PDI Perjuangan nyata-nyata melanggar AD/ART partai, keputusan dan garis kebijakan partai, di kategorikan sebagai pelanggaran berat. Bahwa karenanya, untuk menegakkan wibawa partai, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan berakhirnya keanggotaan Drs. Herman HN dari PDI Perjuangan karena menjadi anggota partai lain.

Kemudian dalam bagian Menetapkan SK tersebut dijelaskan bawah keanggotaan Drs.Herman HN di PDI Perjuangan berakhir karena menjadi calon gubernur Provinsi Lampung dari partai politik lain. Selanjutnya, melarang Herman HN melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan menduduki segala jabatan atas nama PDI Perjuangan baik di internal partai maupun di luar partai. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres Partai.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sjachroedin ZP, mengatakan, aturan di PDI Perjuangan jika seseorang sudah di pecat maka harus mengklarifikasi masalah pemecatannya pada Kongres PDI Perjuangan untuk pemulihannya.

“Harus di klarifikasi di Kongres, jadi harus nunggu Kongres kalau mau pemulihan, Kongres lima tahun sekali,” ujar Mantan Gubernur Lampung dua periode ini saat dihubungi Harian Pilar melalui ponselnya beberapa waktu lalu.

Di tanya masalah kemungkinan Herman HN mencalonkan diri sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, Sjachoredin ZP mengatakan, selama pemecatan itu belum di klarifikasi oleh Herman HN di Kongres maka tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. “Selama belum di klarifikasi tidak boleh dong,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan di PDI Perjuangan pemecatan hanya bisa di klarifikasi di kongres.”Jadi harus di clear-kan dulu di Kongres,” pungkasnya.

Sementara, Walikota Bandarlampung, Herman HN,hingga berita ini diturunkan belum berhasil di mintai tanggapan terkait pemecatannya ini. (Fitri/Mico P)