oleh

Desakan Pemeriksaan Budiman Terus Mengalir

Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu A Budiman, terkait pengerjaan proyek pengadaan truk sampah dan truk tanki tahun anggaran 2014 – 2015 yang terindikasi bermasalah, terus mengalir. Mengingat, kasus proyek milik Disbertam Bandarlampung yang pernah dipimpin A Budiman ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di Kejati Lampung.

“Jika benar proyek tersebut bermasalah yang pihak Kejati harus segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut termasuk A Budiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegas Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Handri Martadinyata, SH, saat dimintai tanggapanya, Minggu (26/2/2017).

Menurut Handri, tidak ada argumentasi hukum lain untuk tidak melakukan proses hukum terhadap kasus pengadaan truk sampah itu. Apalagi, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di Kejati.

“Segera diperiksa KPAnya, jika tidak dikhawatirkan ada upaya pihak-pihak untuk menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Seperti ramai diberitakan, pengadaan truk sampah dan truk tangki tahun anggaran 2014 – 2015 di Disbertam kota Bandarlampung di laporkan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengadaan itu dilaksanakan saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandarlampung dipimpin oleh A Budiman sebagai kadis. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengadakan dua item kendaraan dalam dua tahun secara berturut-turut dengan anggaran mencapai 10 Miliar lebih.

“Perkaranya sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Sumber di Kejati Lampung, Selasa (24/1/2017), seperti dikutif dari fajarsumatera.com.

Modus dugaan Mark Up tersebut berawal dari pengadaan armroll, cintai era, tangki dan mesin air yang berada terpisah dalam mata anggaran.

Diketahui, pada tahun 2014, Disbertam Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp 3.150.000 untuk pembelian 9 unit dump truk dan Rp 2.050.000.000 untuk pembelian 5 unit truk armroll.

Dugaan sementara Mark Up pada pembelian bak besi, kontaknya dan hidrolik yang mencapai 400persen. Sebab harga truk casis sudah baku dari Atm.

Pada 2015, kembali dianggarkan Rp 3.960.000.000 untuk pembelian dump truk, Rp 1.282.500.000 untuk tiga unit truk armroll dan Rp 340.000.000 satu unit truk tangki.

Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, akan melakukan kroscek atas laporan tersebut. Menurutnya setiap laporan masyarakat akan tindaklanjuti.

“Kita cek dulu laporannya dan perkembangannya. Karena pada prinsipnya setiap laporan pasti diterima dan ditindaklanjuti,” terang dia.

Sementara, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung yang juga Sekda Pringsewu A Budiman hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali di hubungi ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. (Tim/Juanda)