oleh

Muklis Masih Ditahan, Hari Ini Berkasnya Dilimpahkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Sudjarno menegaskan jika Sekda Tanggamus Muklis Basri yang terlibat pemilikan narkoba hingga hari ini, Selasa (7/2/2017) masih ditahan di Polda. Bahkan, Kapolda memastikan jika berkas kasus Muklis, Rabu (8/2/2017) akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Penegaskan Kapolda ini sekaligus menjawab kabar yang menyatakan jika Muklis Basri sudah bebas.

“Besok Rabu (8/2/2017) berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Kapolda, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Selasa (7/2/2017).

Sementara terkait beredarnya isu bahwa Sekda Mukhlis Basri dilindungi oleh salah satu petinggi Kejaksaan Agung yang juga merupakan mantan Kajati, dibenarkan oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan.

“Betul. Sekda Mukhlis diback up oleh salah satu Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung. Mukhlis diprediksi bisa bebas dari dakwaan kepemilikan Narkoba 2 butir pil happy five. Kemarin Senin (6/2/2017) Mukhlis sudah bebas dari tahanan Polda Lampung, mungkin Kapolda dibohongi anak buahnya atau Kapolda belum cek tentang pelepasan Mukhlis,” terang sumber tersebut.

Sebagaimana diketahui, Mukhlis tertangkap tangan di dalam satu kamar di Hotel Emersia Bandar Lampung, saat digerebek Polisi bersama teman wanitanya yang masih keponakan kandungnya bernama Oktarika.

Keduanya sudah lama memadu “cinta terlarang” sebagai Paman dan Keponakan. Sumber yang dekat dengan mereka menerangkan. “Kakek Oktarika bernama Murhadin adalah Kakaknya Ibu Mukhlis Basri bernama Maryana,” ungkap sumber.

Dari keduanya Polisi menemukan Narkoba jenis Pil Happy Five. 2 butir didalam dompet Mukhlis dan 2 butir di tempat kacamata Oktarika.

“Keduanya (Mukhlis dan Oktarika-Red) bersama Doni positif sebagai pengguna Narkoba berdasarkan tes darah dan rambut,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung M. Abrar Tuntalanai.

Sementara Akademisi Universitas Bandar Lampung Ginda Ansori Wayka menegaskan, “Mukhlis dan Oktarika dapat dikenakan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba dan harus diputuskan di Pengadilan. Sedangkan sebagai pengguna narkoba silakan saja andai sesuai aturan jika Mukhlis dan Oktarika akan direhabilitasi”.

“Tapi antara kasus kepemilikan narkoba dan kasus sebagai pemakai narkoba adalah 2 hal yang berbeda,” tegas Bung Ginda yang juga Aktivis Granat Lampung tersebut. (Juanda)