Harianpilar.com, Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil gagalkan penyelendupuan pil ekstasi (Inek-red) sebanyak 840 butir dan paket ganja seberat 48 Kg, di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, pada hari Senin (16/1/2017) dan Jumat (20/1/2017) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalani menjelaskan, penangkapan barang haram ini dilakukan dua kali yakni, pada hari Senin (16/1/2017) dan hari Jumat (20/1/2017).
Paket narkoba yang rencananya akan dikirim dari Kota Medan Sumatra Utara menuju Pulau Jawa tersebut berhasil diamankan saat dilakukan pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lamsel.
“Ke delapan orang yang menjadi tersangka yakni MHL, TD, PTR, SD, ABD, SDN, YPP dan EFW berhasil diamankan pihak kepolisian kabupaten setempat,” ungkapnya.
Diungkapkan Abrar, penyelundupan narkoba ini menggunakan bus ALS.
“Paket ekstacy dan sabu ini kedua-duanya di kirim melalui Bus ALS, dengan nomor polisi BK 7798 DG, dan saat di lakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Januari kemarin oleh pihak kepolisisan ditemukan paket kardus yang di dalamnya berisi pil extacy sejumlah 840 butir, sedangkan paket ganja yang diamankan kepolisian dari Bus ALS dengan nomor polisi BK 7707 DJ, saat di lakukan pemeriksaan pada tanggal (20/1) di temukan paket sebanyak 48 dengan jumlah berat 48 Kg,” ungkapnya, saat menggelar Konferensi Pers, di Polres Lamsel, Selasa (31/1/2017).
Kombes Abrar juga melanjutkan, jika dirupiahkan pil extacy yang berhasil diamankan senilai Rp168 juta dengan asumsi satu butir seharga Rp200 ribu sedangkan nilai rupiah dari seluruh BB ganja tersebut adalah Rp120 juta dengan asumsi satu kilogram seharga Rp2.5 juta.
“Para tersangka pada kasus pil extacy atas nama MH da TD melaggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum delapan milyar rupiah, lalu pasal 114 ayat 2 tentang narkotika tersangka di pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup,atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahundan denda maksimum sepuluh miliar rupiah, serta pasal 132 ayat 1, dan saat ini untuk kasus ini perkara masih dalam proses penyidikan sat reserse narkoba Lamsel,” lanjutnya.
“Sedangkan untuk kasus ganja seberat 48 Kg tersangka atas nama PTR, SD, ABD, SDN, YPP, dan EFW melanggar pasal 111 ayat 2,pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, dan perkara ini juga sedang dalam proses penyidikan,” tukas Abrar. (Saipul/Juanda)









