Harianpilar.com, Bandarlampung – Hari ini, Rabu (1/2/2017) calon Wakil Bupati (Cawabup) Pringsewu, Edy Agus Yanto bakal memenuhi panggilan Panwas Pringsewu, terkait laporan adanya dugaan pelanggaran Pilkada politik uang yang diduga dilakukan Edy saat membagikan dana CSR dari beberapa perusahaan beberapa waktu lalu.
“Iya kemarin Saya dapat undangan dari Panwas untuk datang, dan kebetulan Saya lagi di Jakarta dan baru sampai jam 11 siang tadi, kemudian langsung ikut Rakor di rumah PAN. Tapi besok sore jam 5, kita akan penuhi undangan Panwas,” ujarnya, usai menghadiri Rakor Pilkada PAN di rumah PAN, Selasa (31/1/2017).
Edi menjelaskan, kehadirannya untuk menjelaskan kepada Panwas, terkait pembagian dana CSR dari berbagai perusahaan yang menurutnya itu murni karena ingin membantu masyarakat.
“Saya kan basicnya sebagai aktifis dan itu sudah lama dan sekarang masih aktifis, dan saat itu tidak ada kampanye, apa lagi menyampaikan visi dan misi tidak ada ajakan untuk memilih kita,” terangnya.
Lebih lanjut Wasekjend DPP PAN itu mengatakan, dirinya menghormati kinerja Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menindaklanjuti laporan dari oknum tertentu.
“Kalo saya (red) yakin bakal tidak ada temuan pelanggaran disitu, dan saya menghargai temen-temen yang menganggap itu sebagai pergerakan politik,” tandasnya. (Fitri/JJ)









