Harianpilar.com, Lampung Utara – Mendengar adanya keluhan dari para pedagang yang ada di pasar-pasar Lampung Utara (Lampura), tentang adanya kenaikan retribusi (Salar) hingga dua kali lipat, Sekdakab Lampura Samsir langsung turun lapangan untuk menampung aspirasi para pedagang, Senin (30/1/2017).
“Kita hanya melaksanakan Perda Nomor 10 tahun 2015 itu. Tetapi setelah kita laksanakan Perda itu baru dua minggu ternyata ada yang pro dan kontra. Dipertemuan itulah kita jelaskan kegunaan uang tersebut. Setelah memberikan pemahaman dan mendapat masukan akhirnya tarif retribusi akan kita turunkan,” ujar Sekkab Samsir, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1/2017)
Dalam hitungan di Perda tersebut, lanjut Samsir, ada acuannya tentang klasifikasi pasar bukan pedagang. Seperti klas kabupaten, kecamatan dan desa itu berbeda-beda tarif retribusinya. Setelah diadakan dialok bersama pedagang menghasilkan kesepakatan yakni tarif retribusi akan diturunkan Rp 1000. Jadi kenaikannya tidak 100 persen. Dari Rp 4.500 menjadi Rp 3.500.
Bahkan ada yang mengusulkan pedagang emperan untuk mereka tarifnya Rp 3000, itu semua akan dihitung ulang terlebih dahulu. “Tapi penurunan tarif ini belum bisa kita laksanakan, karena dasar hukumnya belum kita buat. Nanti setelah Peraturan Bupati(Perbup) nya jadi pada bulan Maret 2016 mendatang akan kita turunkan tarifnya. Pak Bupati Agung ini terlalu peka terhadap masyarakatnya dan beliau selalu mendengarkan aspirasi masyarakatnya,” kata Samsir.
Saat ini tambah Samsir, dapat dilihat, pasar-pasar sudah banyak mengalami perubahan. Semua pembenahan itu akan dilakukan secara bertahap, begitu juga dengan perbaikan los-los. “Untuk yang di Desa itu kan kecil tarif retribusinya dibandingkan di kota. Saya rasa tidak ada keluhan. Tidak semua pedagang mengeluh ada juga yang mendukung kenaikan tarif retribusi ini,” pungkasnya. (Iswant/Yoan/JJ)









