Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berencana untuk setiap daging potong di yang beredar di pasaran akan dipasangi lisensi dan jaminan kualitas daging. Hal itu untuk memberikan jaminan terhadap konsumen dalam pembelian daging sapi yang berkualitas baik serta sehat untuk dikonsumsi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan Arsyad kepada media saat diwawancarai diseputaran kantor Bupati, Senin (30/1/2017).
“Upaya itu akan kita wujudkan dalam waktu dekat ini, sosialisasi kepada sejumlah pengusaha ternak sudah. Kita tegaskan, akan diketatkan daging yang beredar dengan tanda ASLI, yang artinya sudah lulus tes, apabila tidak memiliki tanda itu, pemerintah tidak bisa menjamin daging tersebut,” kata Arsyad.
Dia juga menambahkan, selain persoalan tersebut, setiap pemotongan sapi, diharuskan menggunakan Rumah Potong Hewan yang telah ada disejumlah wilayah Lampung Selatan. Hal tersebut dimaksudkan, salah satu upaya menjaga kualitas daging yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kita akui, minat para pengusaha daging memotong sapi di RPH masih minim. Tetapi akan pelan-pelan kita ubah kebiasaan itu. Selanjutnya, jika hal ini berjalan secara otomatis akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui RPH,” tandasnya. (Saiful/JJ)









