Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah melalui evaluasi, akhirnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, membatalkan sebagian materi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 turunan dari Perda APBD. Pembatalan sebagian materi Perda ini karena dinilai menyalahi aturan.
Sekretaris Sekdaprov Lampung Ir Sutono, mewakili gubernur menjelaskan, jika Pemprov mengevaluasi dan melakukan pembatalan terhadap materi Perda Kota Bandarlampung tertanggal 24 Januri 2017, karena terdapat beberapa materi Perda Rancanagan APBD dan Perwali Kota Bandarlampung tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Gubernur membuat ketetapan dan membuat keputusan pembatalan beberapa peraturan materi APBD kota Bandarlampung dan sanksi pembatalan melalui proses dengan TAPD, hasil evaluasi diketahui tidak sesuai sesuai peraturan yang ada terutama penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang tidak realistis,” ujar Sutono, di depan awak media, belum lama ini.
Pembatalan sebagian itu, ditegaskan Sutono, setelah Gubernur Lampung menandatangani Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun 2017 dan Perwali.
“Ada rentetan bahwa APBD Kota Bandarlampung kan sudah ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali tentang APBD 2017 dan gubernur Lampung juga membuat keputusan gubernur pembatalan beberapa materi Perda APBD,” tegas Sekda.
Menurut Sutono, pembatalan ini sebagai suatu proses yang dilakukan oleh gubernur antara lain melalui TAPD melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda APBD kota. (Ramona/Juanda)









