oleh

Tim Advokasi Febrina –Adam Desak Khamami Ditahan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim advokasi liassion officer (LO) paslonkada Mesuji, Febrina – Adam meminta kepada aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap calon petahana Khamami. Pasalnya, bupati nonaktif Mesuji tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, berkas penyidikan pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala.

“Jadi kami dari tim advokasi dari LO paslon nomor urut satu yang ditunjuk oleh tim 11 DPP PDIP, kita berharap kepada aparat penegak hukum agar memproses tindak pidana Pemilukada yang dilakukan oleh saudara Khamami yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda. Kita minta segera dilakukan penahanan terhadap Khamami,” ujar Kuasa Hukum LO Paslonkada Ferbina – Adam, Handri Martadinyata, saat menggelar Konfertensi Pers, Sabtu (14/1/2017).

Menurut Handri, aparat penegak hukum seharusnya melakukan penahanan kepada Khamami, karena berkas sudah dilimpahkan ke Kejari. Dikarenakan, rentang proses penananganan Pemilukada sangat terbatas.

“Jadi ketika berkas dilimpahkan pada hari Jumat (13/1/2017), paling tidak tiga hari Kejari sudah bisa menetapkan berkas sudah lengkap apa belum. Jadi kita berharap Kejari segera mengeluarkan penetapan, berkas sudah lengkap apa belum,” jelasnya.

Secara tegas Handri juga meminta penegak hukum juga harus segera melakukan penahanan terhadap Khamami, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terkait pelanggaran pemilukada. Terlebih, kasus pelanggaran Pemilu yang melibatkan Khamami ini sangat khusus.

Ditegaskan Handri, jika laporan Khamami terkait penganiayaan yang disangkakan terhadap Adam, tidak dapat diterima dan diragukan kebenarannya. Sebab, saat Khamami melaporkan Adam, Khamami sendiri sedang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini kan Legspesialis terkait pelanggaran Pemilukada, jadi harus mengesampingkan pidana umumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Handri  menyampaikan, jika tujuan mendesak Khamami segera ditahan agar terciptanya Pemilukada Mesuji yang bermartabat.

“Dalam hal ini untuk menciptakan pemilu yang bermartabat, maka para pelaku pelanggar Pemilukada harus ditindak secara tegas,” pungkasnya.

Sementara, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Irfan Natakusuma, menilai

calon petahana Bupati Mesuji Khamami dengan berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu terancam gugur sebagai peserta calonkada pada pilkada yang rencananya digelar pada Februari 2017 mendatang.

Pasalnya, berkas tersangka (Khamami) atas adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan menjanjikan sesuatu kepada warga di Balai Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Mesuji beberapa waktu lalu.

“Kalau pelanggarannya berat, nanti bisa saja, Khamami didiskualifikasi dalam pencalonannya,” jelas Irfan, Minggu (15/1/2017).

Menurut Irfan, proses hukum bagi calonkada yang telah melanggar pilkada itu juga harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu kurang dari 30 hari setelah masuknya laporan atau pengaduan.

“Apabila calonkada telah melanggar peraturan Pilkada maka harus diselesaikan dengan segera mungkin. Pokoknya harus cepat mendapat putusan dan tidak bisa berlama-lama, karena ditakutkan laporan itu nantinya menjadi Kadaluarsa,”ujarnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Yusdianto mengapresiasikan langkah cepat, yang diambil oleh Polda Lampung. Pasalnya Polda Lampung telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Menurut Yusdianto, dengan ditetapkanya Khamami sebagai tersangka proses pencalonan masih harus tetap berjalan begitu juga dengan proses hukum.

“Proses pencalonan bisa diteruskan sampai nanti pengadilan menetapkan saudara Khamami terbukti bersalah atau tidak, kalaupun nanti terbukti dan saudara Khamami dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang dan aturan dalam Pemilukada apakah dia digantiakan oleh wakilnya atau dia dinyatakan gugur,” katanya melalui telepon selulernya, Minggu (15/1/2017).

Yusdianto juga sangat mengapresiasi langkah-langkah yang di lakukan oleh masyarakat Mesuji yang berdemo di KPU setempat. Yang mana salah satu tuntutan masyarakat, KPU harus menggugurkan No urut  2 itu dari pencalonan Pemilukada di Mesuji nanti.

“Saya sangat mengapresiasi langkah masyarakat Mesuji yang berdemo di KPU Jumat kemarin terkait permasalahan ini, karena masyarakat punya hak untuk melihat, menilai dan menuntut apabila ada pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada,” jelasnya.

Yusdianto juga mengharapkan Masyarakat mesuji agar dapat mengikuti dan memantau proses hukum yang sedang berjalan ini, agar jangan ada kecurangan-kecurangan dan hukum bisa benar-benar ditegakkan.

“Masyarakat harus ikut memantau jalannya proses hukum ini agar permasalahan ini dapat di proses secara cepat dan tepat,” tambahnya. (Ramona/JJ)