oleh

PKOR Wayhalim Kembali ke Fungsi Awal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama ratusan personil yang tergabung dalam Brigif III Marinir, Polda, Polresta, Polsek, Pengawal Operasi Militer(POM) AL/AD, dan Satuan Polisi Pamong praja(Satpol PP) melakukan pembongkaran bangunan di wilayah PKOR Wayhalim, Bandarlampung, Kamis (12/1/2017) lalu.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah awal Pemprov mengembalikan fungsi awal PKOR yaitu sebagai sarana Pusat Kegiatan Olahraga.

Kepala Satuan(Kasat) Pol PP provinsi Lampung, Achmad Syaifullah mengatakan pembongkaran ini dilakukan Berdasarkan surat edaran yang diberikan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima(PKL) di lingkungan PKOR Wayhalim.

“Dari awal pembongkaran tidak terjadi keributan, artinya karena dengan tindakan kita yang preventiv dan persuasif mereka (pemilik bangunan liar) dapat menerima,” jelasnya, belum lama ini.

Untuk bangunan yang masih berdiri, Achmad menerangkan bahwa sebelumnya dalam surat edaranpun telah ditegaskan untuk para PKL membongkar bangunannya sendiri. Namun, hingga batas waktu yang diberikan habis, para pemilik bangunan tidak sama sekali melakukan pembongkaran, hanya isi bangunan yang diamankan.

“Semua isi bangunan liar itu sudah dikeluarkan, semua sudah kosong, mengapa tidak membongkar sendiri, karena mereka beralasan akan banyak mengeluarkan biaya untuk membongkarnya, dan bahan yang digunakan juga dari bambu, jadi sudah tidak bisa digunakan kembali,” paparnya.

Untuk batas waktu pensterilan wilayah PKOR,  Ia juga mengatakan akan tetap berlangsung liar (permanen/bambu) hingga semua bangunan tidak tersisa di lingkungan PKOR Wayhalim.

“Kalau masih ada waktu pembongkaran akan diteruskan pada bangunan liar di wilayah PKOR, termasuk bangunan liar yang permanen,” imbuhnya. (Ramona/JJ)