oleh

Pencuri Motor DKP Tanggamus Diringkus

Harianpilar.com, Tanggamus – Polsek Kotaagung bekerja sama dengan masyarakat, akhirnya berhasil membekuk Reki Safrian (22), tersangka pencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BE 5983 VZ, milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanggamus, Jumat (13/1/2017).

Tersangka pencuri sepeda motor plat merah tersebut, merupakan seorang pemuda asal Pekon Negarabatin, Kecamatan Kotaagung Barat, yang membawa kabur sepeda motor tersebut setelah dirinya berhasil membobol Rumah Dinas Balai Benih milik Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus yang berada di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung kabupaten setempat.

Kapolsek Kotaagung AKP Asep Abdullah menjelaskan, penangkapan terhadap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu, berawal dari kecurigaan masyarakat dengan sepeda motor yang digunakan tersangka merupakan hasil curian dan melapor ke Mapolsek Kota agung, berdasarkan laporan kecurigaan itu lantas ditindaklanjuti oleh Polsek Kotaagung dan dilakukan penyelidikan.

“Dan akhirnya anggota saya bergerak untuk menangkap tersangka. Penangkapan dilakukan, saat tersangka bersama sepeda motor warna hitam hasil curiannya, berada di Pekon Waygelang, Kecamatan Kotaagung Barat sekira pukul 15.00 WIB. Dan ternyata sepeda motor itu didapatkan tersangka setelah dia melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Dinas Perikanan pada 13 Januari 2016 yang lalu,” papar Asep, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.

Dari hasil penyidikan polisi ternyata benar sepeda motor tersebut merupakan barang curian yang didapat dari dalam rumah dinas yang disatroni tersangka pada Januari 2016 yang lalu, pada saat kejadian tersebut ada seorang korban yang melapor yaitu Kukus Kusnadi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Didalam laporan korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor yang dicuri tersebut  pemiliknya adalah atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus. Surat laporan curat tersebut tertuang dalam LP/B-12/I/POLDA LPG/RES TGMS/SEK AGUNG, tertanggal 13 Januari 2016.

“Dari penangkapan tersangka, selain sebuah sepeda motor, kami juga menemukan satu unit smartphone Himax warna silver. Dan ternyata ponsel itu juga masuk daftar pencarian barang, sesuai dengan surat laporan, LP/02/I/2017/POLDA LPG/RES TGMS/SEK AGUNG tanggal 3 Januari 2016, dengan identitas korban Khalid warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung,” beber Kapolsek.

Artinya, lanjut Asep, sebelum membobol rumah dinas, tersangka pernah menyatroni rumah Khalid. Dari sana, tersangka berhasil menggasak 1 unit notebook Acer warna merah, 1 unit smartphone Himex silver, 1 buah buku tabungan dan uang tunai. Total kerugian korban sekitar Rp8,5 juta. Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Kotaagung masih terus mendalami pengakuan tersangka. Karena tak menutup kemungkinan masih ada LP lain lagi yang melibatkannya.

Selanjutnya Kapolsek menceritakan saat penangkapan terhadap tersangka, pasalnya saat petugas hendak menangkap tersangka yang tadinya sedang asyik mendengarkan musik dengan menggunakan headset, mendadak berpura-pura pingsan tanpa sebab.

“Saat ditangkap, tersangka mendadak pingsan untuk mengelabui polisi, padahal sebelum ditangkap tersangka sedang asyik mendengarkan musik dengan hendpone,” ungkapnya sambil tertawa geli saat menceritakan hal tersebut.

Selain sebuah sepeda motor dan handpone dari tersangka, Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik yang diselipkan di pinggang tersangka.

“Tersangka berikut barang bukti saat ini telah kami tahan di Mapolsek Kotaagung, dan akibat perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Asep. (Agus/Mar)