oleh

Pemkab Tanggamus Cabut Pembangunan Jalan Pekon

Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanggamus menegaskan mulai tahun ini pemkab tidak lagi membangun jalan lingkungan dalam pekon, sebab sudah ada Dana Desa (DD). Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya Mega, mengatakan bahwa hal tersebut telah mulai disosialisasikan kesetiap kecamatan supaya untuk diteruskan ke pekon-pekon diseluruh Kabupaten Tanggamus.

“Mulai sekarang pemerintah tidak bangun jalan lingkungan di pekon, pembangunan dilakukan dari Dana Desa sebab sekarang ini tiap pekon menerima kisaran Rp 1 miliar, jadi jangan bangun talud terus bagikan untuk pembangunan lainnya termasuk untuk kesejahteraan warganya,” katanya, Selasa (10/1/2017).

Ia menegaskan semua aparat pekon harus rencanakan pembangunan sesuai peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa tahun 2017.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa peruntukan Dana Desa untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Maka aparat pekon harus turuti aturan tersebut sebab itu dana negara yang jika penggunanya melanggar bakal terkena sanksi hukum,” tegas Hendra.

Selanjutnya Kepala Bappeda itupun memaparkan, dalam aturan itu ada lima poin yang mengarah pada pembangunan pekon yakni, pertama untuk pembangunan dan pemeliharaan kebutuhan transportasi, lingkungan pemukiman, energi sampai informasi. Kedua pembangunan pelayanan sosial dasar dari mulai kesehatan, pendidikan, kebudayaan. Ketiga, pengembangan sarana ekonomi mulai usaha ketahanan pangan, pembangunan potensi unggulan, usaha produktif lainnya. Keempat, pembangunan antisipasi bencana alam, pelestarian hidup. Kelima, pembangunan sesuai kebutuhan desa lainnya atas dasar musyawarah desa. Hendra menegaskan supaya seluruh pekon sudah mulai mendesain rencana pembangunan pekon, lantas dimasukkan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrembang) pekon dan kelurahan yang harus terlaksana antara 11-27 Januari 2017. Selanjutnya hasil musrembang pekon diserahkan ke kecamatan dan Bappeda Tanggamus.

“Mulai tahun ini dijalankan rencana pembangunan berbasis elektronik atau e-planing. Itu menjadi basis rencana pembangunan, tidak ada lagi pekon mengajukan proposal minta pembangunan ke pemkab,” terangnya.

Lebih lanjut Hendra juga menerangkan, untuk musrembang tingkat Kecamatan dilaksanakan 1-15 Februari, Konsultasi publik 22 Februari, Forum Gabungan SKPD dijadwalkan 28 Februari sampai 2 Maret, Musrembang Kabupaten 14-16 Maret 2017.

“Saat itu kami akan tentukan mana wewenang Pekon, Kabupaten, Provinsi dan nasional mana pihak yang membiayai pembangunan itu, untuk kami fokus pembangunan 29 indikator yang bisa tentukan desa itu jadi desa tertinggal,” kata Hendra. (Agus/Mar)