oleh

Pemilik 219 Pil Exsligen Diringkus

Harianpilar.com, Lampung Utara – Jajaran kepolisian Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku yang memiliki obat Psikotropika Jenis Exsligen sebanyak 219 butir dan reklona 20 butir, Awaludi Junaidi (37) warga Jalan Paseban Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Rabu (04/01/2017).

Tersangka diamankan dikediamannya jalan Paseban kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Udik sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu dimana anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual obat obatan tersebut kepada orang orang.

Mendapatkan informasi tersebut AKP. Jhon Kenedy mengatakan Anggota melakukan penyamaran ( Under Cover ) untuk melabuhi tersangka. Sudah pasti barang tersebut ada pihaknya langsung melakukan penggeledahahan. ” Saat digeledah dikediamannya ditemukan oleh anggota Obat Psikotropika Jenis Exsligen dan Reklona dan tersangka juga langsung kita amankan,” kata dia. Senin (09/04/2017)

Dari Hasil yang diperiksa Lanjut dia obat tersebut didapat tersangka membeli diJakarta dengan alasan untuk kebutuhannya sendiri dan tersangka sendiri mengakui ada resef Dokter.

” Namun apabila melihat barang yang sudah melebihi Resef sehingga hal ini dapat disalah gunakan oleh tersangka sehingga untuk dijual kepada orang lain,” paparnya.

Jadi Total barang bukti adalah 239 butir obatan dan Saat ini juga barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Tersangka akan dijerat pasal 62 UU NO 5. Tahun 1997 tentang psikotropika maksimal kurungan 5 tahun penjara. (iswant /yoan)