oleh

Gerindra Pecat Agus Sujatma

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memecat Anggota DPRD Kota Bandarlampung Agus Sujatma dari keanggotaan partai. Agus dipecat karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung.

Agus terbukti melakukan korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2915/PNTjk, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan putusan pengadilan ini, DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung melalui surat No : LA-01/04-179/DPD-Gerindra/2016 tertanggal 20 April 2016 meminta petunjuk kepada DPP Partai Gerindra terkait masalah itu. Kemudian, DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 07-0103/Kpts/DPP-Gerindra/2016 tentang Pemberentian Keanggotaan Agus Sujatma, SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Ahmad Muzani.

SK DPP Partai Gerindra itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung melalui surat Nomor LA-01/11-197/B/DPC-GERINDRA/2016 tentang Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Agus Sujatma. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Gerindra Kota Bandarlampung Andika Wibawa ini diusulkan kepada Ketua DPRD Kota Bandarlampung untuk segera memproses PAW atas nama Agus Sujatma. Namun, hingga saat ini DPRD Kota Bandarlampung belum menyelesaikan proses PAW tersebut.

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Brahim, membenarkan Agus Sujatma dipecat dari Gerindra. Bahkan Agus Sujatma juga sudah di usulkan untuk diganti dari DPRD Kota Bandarlampung melalui proses PAW.

“Iya benar dia (Agus Sujatma) sudah di pecat. Bahkan sudah kita usulkan untuk di PAW dari DPRD Kota Bandarlampung,” tegasnya.

Gunadi justru merasa heran mengapa proses PAW Agus Sujatma berjalan lambat. “Itu pertanyakan ke anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandarlampung mengapa kok belum selesai PAW-nya. Ini kebijakan partai,” tegas Gunadi.

Hal senada di sampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Andika Wibawa. Menurutnya, Partai Gerindra sudah menyampaikan semua persyaratan PAW Agus Sujatma termasuk surat-surat aslinya. “Kalau proses di partai itu sudah beres.Tinggal di DPRD Kota Bandarlampung lagi. Semua surat asli sudah kita sampaikan,” tandasnya.

Terkait kemungkinan Agus Sujatma kembali aktif sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Gerindra, menurut Andika untuk saat ini tidak bisa lagi. Sebab surat pemberhentian dan PAW sudah terbit.

Namun, Agus Sujatma setelah di PAW boleh mendaftar kembali ke Gerindra dan tergantung kebijakan DPP Partai Gerindra untuk menerima kembali atau tidak.

“Untuk saat ini ya tidak bisa lagi. Kan surat pemberhentian dan PAW sudah terbit. Nah nanti kalau sudah PAW mau daftar lagi ke Gerindra dan mau aktif lagi di partai ya silahkan,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, membantah jika pihaknya menghambat proses PAW Agus Sujatma.

Menurutnya, pada awal pengusulan PAW surat-surat yang di kirim ke DPRD berbentuk fotocopyan, sehingga pihaknya perlu melakukan proses verifikasi untuk melihat surat aslinya.

“Gak ada kita menghambat. Semua proses verifikasi sudah selesai, surat aslinya sudah ada,” terangnya.

Menurutnya, seluruh persyaratan PAW Agus Sujatma sudah lengkap dan saat ini hanya menunggu proses di Badan Musyawarah (Banmus), setelah itu baru disampaikan ke Pemprov Lampung melalui walikota Bandarlampung.

“Banmus itu ketuanya saya, dan sekarang lagi acara HUT PDI Perjuangan di Jakarta. Jadi tunggu setelah acara HUT ini,” pungkasnya. (Fitri/Juanda)