Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan batas waktu hingga 7 (tujuh) hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk merevisi ulang target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, yang dirasa terlalu tinggi yakni, senilai Rp 779 miliar. Jika rekomendasi Pemprov ini dijalankan, Perda APBD Kota Bandarlampung sebagian atau seluruhnya terancam dicabut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir Sutono menjelaskan, target APBD Pemkot Bandarlampung 2017 dinilai tidak realistis dan harus direvisi.
“Ditargetkan Rp779 miliar itu ya tidak masuk akal, Pemprov dan tim menganggap pencapaian target Rp779 miliar itu terlalu tinggi. Realistisnya Pemkot Bandarlampung Rp 483,6 miliar di tahun 2017,” ujar Sekda, saat konferensi pers, di kantor gubernur Lampung, belum lama ini.
Mantan Kadis Kehutanan itu juga mengimbau kepada Pemkot Bandarlampung untuk menghitung ulang kembali APBD 2017 supaya terhitung realistis.
“Kelebihan Rp 295 miliar, kita koreksi pendapatannya. Mereka harus rasional, jadi langsung dan tidak langsung harus wajib terlebih dahulu mana yang penting mana yang enggak,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung bukan hanya mencermati dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun setelah dievaluasi dari tahun ke tahun PAD Kota Bandarlampung dari empat tahun sebelumnya realisasinya hanya bertambah sedikit setiap tahunnya seperti di tahun 2013 senilai Rp360,7 miliar, 2014 senilai Rp.394,6 miliar, serta ditahun 2015 Rp.397,5 miliar.
Sutono menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta agar PAD Pemkot Bandarlampung segera dikoreksi kembali dengan cara merasionalisasikan anggaran belanja.
“Untuk pos belanja wajib dibatasi baik langsung maupun tidak langsung, diselaraskan dengan kemampuan keuangannya. Kami tidak membatasi kegiatannya tapi lebih kepada pos belanja mana yang lebih penting, apalagi flyover di jalan nasional,” urainya.
Untuk itu Sutono mengimbau kepada Pemkot Bandarlampung untuk kembali merevisi anggaran pembangunan sesuai konsekuensinya beberapa anggaran yang bukan prioritas seperti bansos atau hibah, pembangunan gedung kantor dan jalan.
“Kami sudah mengarahkan agar dianggarkan kegiatan di PKOR Wayhalim untuk event seni dan budayanya, sehingga Kota Bandarlampung hidup dan sejalan dengan program nasional peningkatan pelayanan sosial, pembangunan ekonomi dan penanganan kemiskinan sesuai arahan gubernur,” jelasnya.
Jika rekomendasi dari Pemprov Lampung tidak dijalankan, lanjut dia, Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota tahun 2017 sebagian ataupun seluruhnya dapat dibatalkan.
“Jika tidak menindaklanjuti, gubernur bisa melakukan pembatalan (Perda APBD) sebagian atau seluruhnya. Tapi kita belum bicara keseluruhan. Lebih kepada tataran pos pendapatan dan belanja,” tandasnya. (Ramona/Juanda)









