Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya merespon aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang meminta dr.Reihana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung. Pemprov Lampung memastikan mengevaluasi kinerja dr Reihana dan tidak menutup kemungkinan dia di copot dari jabatnya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Ir Sutono berjanji akan mengevaluasi kinerja Reihana. Menurutnya, semua aspirasi termasuk desakan untuk dilakukan evaluasi dan pencopotan Reihana dari jabatannya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung.
“Berarti masukan ke pimpinan ada yang kurang, nanti kita akan evaluasi soal Dinkes dan Reihana,” tegas Sutono, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2017).
Terkait adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di Dinkes, Sutono mengaku tidak keberatan jika temuan tersebut dipersoalkan. “Ya kalau ada masalah dalam proyek tersebut dipersoalkan saja, dilihat dari segi hukumnya jika ada masalah seperti proyek rumah sakit itu, silahkan persoalkan saja, kitakan Fair. Kalau rumah sakitnya tidak memenuhi ketentuan ya kita persoalkan, saya juga tidak terima kalau kerjanya begitu, misal disuruh bangun rumah sakit ukuran sekian kali sekian tapi pas dibangun nggak sesuai siapapun nggak bisa terima dong kalau pekerjaannya begitu, wong dikasih pekerjaan kok begitu hasilnya,” cetus Sekda.
Menurut Sutono, lamanya suatu kepemimpinan diukur dari bagaimana seseorang pimpinan itu dapat memenejemen organisasi dan mendistribusikan pekerjaan dengan baik.
“Kalau ada aspirasi dari beberapa orang bisa jadi catatan untuk kita ke depan, karena kita juga harus fair dong,” tegasnya.
Namun, ujarnya, dalam sebuah jabatan juga terdapat aturan-aturan dan ada penilaian-penilaian tertentu yang dipandang sebagai acuan untuk seorang dapat bertahan lama di sebuah jabatan.
“Tetapi kita juga tidak bisa menilai secara subyektif, karena itu ada kinerja satuannya yang pada dasarnya ada tolak-tolak ukurnya, bagaimana pemimpinnya mengkoordinirkan stafnya, itulah tolak ukur gubernur melihat cara pandang kepemimpinan ibu Reihana sebagai Kadinkes selama ini,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinkes Lampung, dr. Reihana saat menggelar audiensi dengan awak media mengaku bersedia jika sewaktu-waktu diberhentikan dari jabatannya.
“Tanpa harus diminta oleh orang banyak, jika gubernur mau melepas jabatan saya pasti langsung dicopot, karena saya tahu jabatan ini hanya sebuah amanah pemberian tuhan yang maha kuasa,” ujar Reihana, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, desakan untuk dilakukan evaluasi sekaligus pencopotan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung dr Reihana dari jabatannya terus bergulir. Kali ini desakan datang dari Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, yang menilai Reihana selaku Kadis dinilai gagal dalam mengawal kebijakan gubernur terutama pada program kesehatan.
Direktur Eksekutif SIKK-HAM, Handri Martadinyata menegaskan, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Kesehatan dr Reihana. Terlebih Reihana juga sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Tidak elok jika gubernur masih mempertahankan Reihana sebagai Kadis Kesehatan, apalagi Reihana sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan terkait pengelolaan proyek di Dinkes tahun 2014,” tegas Handri, saat dihubungi via telepon, Selasa (2/1/2017).
Handri juga mengingatkan gubernur untuk tidak berspekulasi dengan tetap mempertahankan Reihana sebagai Kadis Kesehatan, sebab tidak menutup kemungkinan pengelolaan proyek kesehatan pada tahun 2017 akan mengalami nasib yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Gubernur jangan berspekulasi, bisa jadi nasib proyek kesehatan yang nota bene sangat diharapkan masyarakat akan bernasib masa dengan proyek tahun 2012 hingga 2016, seperti proyek pengadaan MP-ASi untuk balita dan gizi buruk yang diduga tidak tepat sasaran,” ungkapnya lagi.
Kebobrokan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung yang dipimpin dr. Reihana, M. Kes dalam mengelola proyek makin terkuak. Terbaru Proyek pengadaan MP-ASI untuk anak balita dan gizi buruk bernilai puluhan miliar yang terindikasi sarat masalah. Anehnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tidak menggubris tuntutan pencopotan Reihana dari jabatannya yang disampaikan banyak elemen masyarakat.Tutup mata?
Proyek pengadaan MP-ASI untuk anak balita dan gizi buruk Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung belakangan diketahui tidak tepat sasaran, padahal alokasi dana yang dianggarkan mencapai Rp.35.993.930.400, sementara untuk mendistribusikannya menghabiskan dana sebesar Rp1.309.896.00.
Jumadi warga Lebak Budi, Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjungkarang Barat mengungkapkan, selama dua tahun berturut-turut Ia selalu mendapatkan MP ASI biskuit yang sedianya diperuntukkan untuk anak balita.
“ Kalau biskuit itu sudah dua tahun ini memang dibagikan, saya tidak tahu persis darimana yang pasti diberikan oleh petugas Posyandu, kata mereka gratis ambil saja,”ungkap Jumadi sambil memperlihatkan MP- ASI biskuit, seperti dilansir pena.com.
Menurutnya, petugas Posyandu membagikan MP-ASI biskuit hampir kepada semua warga, meski diketahui warga tidak memiliki balita tetap saja petugas memberikannya.
“Saya pernah bertanya kenapa bukan warga yang memiliki bayi yang diberikan biskuit ini, dan jawaban mereka pembagian itu memang sudah ada yang memerintahkan, namun petugas posyandu enggan mengatakan pembagian itu perintah siapa, yang penting petugas posyandu harus menghabiskan stok yang ada. Ya lumayan Mas buat cemilan sambil ngopi, enak juga kok rasanya,”ungkap Jumadi.
Persoalan proyek MP-ASI untuk anak balita dan gizi buruk ini semakin menambah daftar panjang proyek Dinkes Provinsi Lampung yang terindikasi sarat penyimpangan. Sebelumnya proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2012 senilai Rp15 Miliar lebih juga terbukti ada praktik korupsi dan menyeret sejumlah tersangka. Begitu juga proyek Pembangunan Rumah Sakit Komunitas tahun 2015 senilai Rp9,2 Miliar yang dikerjakan PT. Manggala Wira Utama yang diduga juga bermasalah dan kini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Berbagai persoalan inilah yang mendorong berbagai elemen masyarakat untuk mendesak Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung dr. Reihana, M. Kes dari jabatannya.
Desakan terhadap Gubernur Lampung M Ridho Ficardo itu untuk mencopot dr. Reihana, M. Kes dari jabatannya juga semakin meluas. Kali ini desakan datang dari Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) dan Institute on Corruption Studies (ICS).
Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori, SH., MH, menilai sudah seharusnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo bersikap tegas mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinkes Reihana dari jabatannya.
Menurutnya, selain persoalan proyek Dinkes tahun 2015-2016 yang baru dilaporkan masyarakat ke Kejati Lampung, tapi Reihana juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana alat kesehatan (alkes) Diskes senilai Rp 15, 5 miliar pada tahun anggaran 2012.
Selain beberapa kali disebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Reihana juga pernah menandatangani Surat Keputusan Nomor: 800/2627/III.03.3/VI/2012 tertanggal 21 Juni 2012 tentang Penetapan Alokasi Peralatan Kesehatan, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Keliling bagi Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012.
“Jadi sudah saatnya Kepala Dinas Kesehatan Reihana dicopot dari jabatannya.Dan ini untuk penyegaran juga di tubuh Dinkes Lampung,” tandasnya.
Desakan serupa juga disampaikan oleh Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS) Apriza. Menurutnya, desakan terhadap Gubernur Lampung untuk mencopot Kepala Dinkes Lampung sudah cukup lama disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat, bahkan ratusan massa dari elemen masyarakat juga pernah menggelar aksi massa mendesak hal itu. Sehingga Gubernur Lampung harus peka terhadap tuntutan rakyat itu.
“Gubernur Lampung harus peka terhadap tuntutan masyarakat, dan alasan untuk mengganti Reihana dari Jabatan Kepala Dinkes itu sudah cukup kuat. Dia (Reihana) juga sudah sangat lama menduduki jabatan itu, apa lagi nama Reihana juga terseret dalam masalah dugaan korupsi Alkes tahun 2012,” tandasnya.
Sebelumnya, desakan serupa juga disampaikan ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Lembaga Anti Korupsi (Galak) dan Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) yang menggelar aksi di depan Kejati Lampung. Massa aksi mendesak Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinkes Lampung dr. Reihana, M. Kes. Pasalnya, sudah berulang proyek-proyek di Dinkes Lampung bermasalah.”Sebelumnya, proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Diskes senilai Rp 15, 5 miliar pada tahun anggaran 2012 juga sarat praktik korupsi dan telah menyeret beberapa orang tersangka,” cetusnya.
Untuk itu, lanjutnya, sudah waktunya Gubernur Lampung bersikap tegas dan mencopot Kepala Dinkes Lampung. “Kita berharap Gubernur Lampung yang memiliki keberanian untuk mencopot Reihana dari jabatannya,” pungkasnya. (Ramona/Juanda)









