Harianpilar.com, Pesawaran – Tiga bandar narkoba di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh Tim gabungan Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (21/12/2016) pagi.
Mereka adalah Suhaipi (39), Zailani (32) dan Isa Wijaya (20), ketiganya warga Jalan Lintas Sumatera, Gang Masjid, Nomor 62, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Barang bukti yang diamankan berupa, sebanyak 6 plastik klip bening berisikan sisa sabu sekitar 2 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 5 buah HP, 2 buah dompet dan 1 kaleng permen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai saat ekspose di markas Ditnarkoba Polda Lampung, pada Rabu (21/12/2016) sore, mengatakan, tiga bandar narkoba di tangkap di kediamannya masing-masing, pada Rabu (21/12/2016) pagi.
“Ketiga tersangka itu merupakan target operasi (TO) yang telah lama diincar petugas Ditnarkoba Polda Lampung. Tidak hanya tiga orang itu, masih ada belasan orang yang diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Ditnarkoba Polda Lampung,” kata Abrar Tuntalanai.
Menurut Abrar, penggerebekan dan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Desa Kejadian sudah tiga kali dilakukan namun belum tuntas. Sebab itu, pihaknya menganggap Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, merupakan zona merah atau bisa juga disebut sebagai daerah sarangnya narkoba.
“Anggapan tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan, pengungkapan kasus narkoba dan penangkapan para tersangka di seluruh Satnarkoba Jajaran Polda Lampung. Para tersangka hampir kebanyakan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Sementara ini, kata Abrar, Ditnarkoba Polda Lampung sedang menghimpun seluruh data dari seluruh Satnarkoba Jajaran Polda Lampung (Polres/Polresta). “Ini untuk mengetahui darimana barang-barang yang masuk ke Provinsi Lampung berasal, apakah jaringan dari luar provinsi ataukah jaringan internasional,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Agar jadi contoh dan membuat tersangka jera, diupayakan untuk menambah hukuman penjara dan memiskinkan tersangka dengan mengenakan tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aksi gerebek kampung oleh ratusan anggota Polda Lampung dari Direktorat Narkoba dan Krimum Polda Lampung, Rabu (21/12/2016) subuh, di Kampung Kejadian, Tegineneng, Pesawaran, sempat mengagetkan warga sekitar, dan menjadi tontonan warga.
Dalam penggerebekan itu, sempat terdengar suara tembakan yang dilepaskan petugas. sekitar pukul 07.00 wib, anggota polisi kembali ke Mapolda Lampung, dengan membawa sejumlah orang yang diduga terlibat kasus narkoba. (Mar)









