Harianpilar.com, Bandarlampung – Tidak adanya langkah tegas terhadap sejumlah laporan terhadap calon kepala daerah yang berkampanye di tempat ibadah (Masjid), Panitia Pengawas kabupaten (Panwaskab) Lampung Barat (Lambar) dituding ‘Masuk angin’.
Pengamat Politik dan Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, dengan tegas meminta Panwaskab Lampung Barat bertindak tegas bagi calon berkampanye di tempat ibadah.
“Gak boleh baik di halaman, maupun di dalam masjid, kecuali kalau di luar pagar masjid misalkan 100 meter jaraknya,” katanya, saat dihubungi via telepon, Selasa (20/12/2016).
Dosen Unila itu sangat menyayangkan akan kinerja Panwaskab yang diduga masuk angin terhadap salah satu calon di Lambar. “Tanyain Panwaskabnya apa sudah masuk angin, kalau masuk angin dikerok,” jelasnya.
Menurutnya, seharusnya Panwas tidak tebang pilih menerapkan aturan pengawasan dalam berkampanye. “Harus dilakukan tindakan tegas, jangan tebang pilih, jangan abu-abu, jelas kampanye dilarang di tempat ibadah, tegakan aturan, siapa calonnya, harus mematuhi aturan berkampanye,” tegasnya.
Yusdianto juga menyarankan agar Panwaskab cekatan dalam menindak pasangan calon yang melanggar.
“Teguran itu harus berani, harus cekatan, tempat- tempat yang dilarang berkampanye itu diantaranya tempat pendidikan, tempat ibadah. Cari tempat yang lain seperti di balai desa,” katanya.
Panwas harus tegas, tegakkan aturan, jika benar katakan benar begitu sebaliknya. “Kalau benar katakan benar, salah katakan salah. Jangan setengah-setengah, kalau tidak belajar lagi mereka, biar tahu,” katanya.
Sebelumnya diketahui, tim pemenangan Parosil Mabsus- Mad Hasnurin (PM-MH), melaporkan pasangan Edi Irawan Arief – Ulul Azmi Soltiansa (Edi Pay), ke Panwaskab Lampung Barat terkait dugaan berkampanye di tempat ibadah. Namun hingga saat ini menurut pihak Panwaskab setempat, laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
“Laporan dugaan pelanggaran Edi Pay sudah masuk di Gakkumdu. Namun secara global tidak memenuhi unsur, karena acara itu dihalaman masjid, bukan didalam,” kata Divisi Penindakan Panwaskab Lambar, Izhar. (Fitri/Juanda)









