Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengungkapkan dari 15 kabupaten/kota baru 70 persen daerah yang dinyatakan clear dalam pengesahan APBD 2017. Sementara, 30 persen termasuk Tanggamus belum melakukan pengesahan RAPBD 2017. Terhadap daerah yang belum mengesahkan RAPBD sebelum batas waktu yang telah ditetapkan 31 Desember, terancam terkena finalti.
“30% sisanya termasuk Tanggamus yang belum mengetuk palu tanda disahkannya RAPBD 2017. Kalau sampai akhir tahun belum disahkan, berarti masing-masing kabupaten/kota akan kena Pinalti, dan salah satu pinaltinya adalah tunjangan-tunjangannya itu ditunda atau tidak dibayarkan,” tegas Sekdaprov Lampung Ir Sutono, belum lama ini.
Menurut Sutono, khusus untuk Kabupaten Tanggamus diminta untuk lebih cepat dan memperhatikan batas waktu (deadline), agar secepatnya mendapatkan koreksi dari Pemprov.
Dijelaskannya, Pemprov sebelumnya sudah mendapat intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatakan batas waktu telah ditentukan yaitu per 31 Desember.
“Kemarin seluruh sekda Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan saya selaku Sekda Provinsi Lampung juga sudah menyampaikan bahwa untuk tahun 2017 itu tata waktunya harus diperhatikan, itu pun sebelum kami mengingatkan sudah ada edaran dari Mendagri, malah intruksi dari Mendagri bahwa menyusunnya ada tata waktu,” jelasnya. (Ramona/JJ)









