Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Persiapan Pembebasan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap I mengaku keterlambatan pembebasan lahan disebabkan karena terbenturnya kawasan hutan register. Sekretaris Tim Persiapan Pembebasan Lahan JTTS tahap I, Zainal Abidin, mengatakan, dari keseluruhan desa yang ada di Lampung Selatan, sekitar 150 hektar yang menjadi kawasan hutan.
“Nah, mengapa lama, karena harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Saat ini suratnya sudah keluar kok. Karena itu, BPN saat ini baru bisa masuk,” jelasnya, Selasa (13/12/2016).
Tidak hanya itu saja, berdasarkan Permen LHK no P50 tahun 2016, tentang pinjam pakai kawasan hutan, untuk memakai kawasan dengan kepentingan apapun, harus mengganti lahan tersebut seluas dua kali lipat dari yang dibutuhkan.
“Jadi, saat ini tim juga masih mencari dimana lokasi penggantian itu. Ya luasnya tinggal dikalilkan dua saja. Kira-kira luasnya sekitar 300 hektar. Tapi, dalam aturan itu, kalau digunakan untuk kepentingan negara bisa saja digunakan dulu,” jelasnya.
Persoalan lainnya adalah dimana ada di beberapa desa termasuk di Desa Neglasari dan Desa Gedong Wani ada masyarakat yang juga meminta lahan yang ditempati, mendapatkan UGR (Urusan Ganti Rugi).
“Ini datanya masih berjalan. Kalau dalam aturannya, yang hak mereka itu, adalah hanya tanam tumbuhnya saja. Kalau ada bangunan juga akan kita bayar. Nah, laporan yang masuk, mereka ini juga minta bayar tanahnya. Sementara tanah ini kan milik negara,”ungkapnya.
Masih dalam hal yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Iing Sarkim, mengatakan, beberapa lokasi jalan tol yang melewati wilayah hutan proses penyelesaiannya masih dibawah 40 persen, diantaranya STA 08.900 – 23.000 Kawasan Hutan Lampung Selatan sepanjang 14.1 kilometer (selesai 25 persen), STA 38.000 – 64.000 sepanjang 15 kilometer terdapat di areal yang masuk kawasan hutan register 40 di Desa Neglasari dan Desa Batu Liman Indah (selesai 40 persen). dan STA 64.000 – 74.975 sepanjang 10,975 kilometer terdapat areal yang masuk kawasan hutan register 40 di Desa Neglasari dan Desa Batu Liman indah (Selesai 40 persen).
Masih lanjutnya, untuk STA 23.000 – 38.000 sepanjang 15 kilometer masih dalam proses musyawarah atau baru selesai 20 persen. dikarenakan pergeseran relokasi penlok penengahan dan kalianda semula pada Sta 22+500 di desa kekiling bergeser ke Sta 27+800 desa tajimalela.
“Sekarang terus kami koordinasikan dengan pemprov Lampung. Pada prinsipnya bekerja sama supaya tidak ada hambatan. Kita berupaya diakhir tahun 2016 ini dapat dibebaskan sebanyak banyaknya dengan sisa waktu yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan JTTS Adeham, mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat BPKH dan Kemen-LHK sejak dua bulan lalu namun hingga kini belum ada kejelasan. Karena, pergantian ganti rugi kawasan hutan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) kepada Kemen-LHK.
“Agar semua menjadi jelas, kami akan ke pusat dalam waktu dekat ini. Karena, penggantian bentuk ganti rugi ini antar instansi milik Negara. Bentuk ganti ruginya seperti apa kita sudah minta surat ke BPKH. Keputusan cepat atau lambatnya ada di kementerian,” papar Penjabat Bupati Tulangbawang Barat itu. (Ramona/Mar)









