Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan di Provinsi Lampung mulai meresahkan. Tercatat, dalam kurun waktu dua hari ini, dua oknum wartawan gadungan ditangkap petugas kepolisian di dua daerah yakni, Pesawaran dan Lampung Selatan.
Petugas Polsek Gedongtataan, Pesawaran, Selasa (6/12/2016) berhasil mengamankan Anton (40) yang mengaku wartawan koran mingguan. Diduga, Anton telah melakukan pemerasan terhadap Kepala SDN 41 Gedongtataan Sutini. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang sejumlah Rp5 juta, dari Rp19 juta yang diminta tersangka.
“Ya benar, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, dikarenakan sudah melakukan pemerasan kepada kepala sekolah SDN 41 Gedongtataan, dengan meminta uang sebesar 10 juta rupiah,” kata Kapolsek Gedongtataan Kompol Bunyamin, Selasa (6/12/2016).
Penangkapan ini atas dasar laporan korban dengan Nomor : LP/B-636/XII/2016/RES LAM-SEL/SEK Gedongtataan.
Dari Lampung Selatan (Lamsel), Kepolisian Sektor (Polsek), Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tangkap tangan ER (54) yang tercatat warga Kecamatan Penengahan, Lamsel, yang mengaku sebagai wartawan, sekaligus merangkap sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Diduga ER melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Bakauheni Syahroni. ER ditangkap petugas kepolisian setelah mendapat laporan dari korban, di Balai Desa Bakauheni, Rabu (7/12/2016).
“Kita mendapat laporan dari korban (kades, red) adanya dugaan pemerasan. Penjelasan dari kades ini, ada oknum wartawan mendatangi dirinya dengan melontarkan kata-kata menakut-nakuti terkait penggunaan Dana Desa (DD). Sambil memaksa, oknum wartawan ini meminta uang. Karena takut, si kades memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada oknum itu,” beber Kepala Polsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub saat dihubungi melalui sambungan telephone.
Dia juga melanjutkan, dugaan tindakan pemerasan oknum tersebut, sudah dua kali dilakukan, yang pertama dilakukan pada bulan November 2016 lalu. “Yang pertama sama nilainya Rp. 2,5 juta. Yang keduanya, sekarang ini. Jadi dugaan tindakan pemerasan ini sudah dua kali. Karena merasa resah, si kades ini merasa curiga dan kesal terhadap kelakuan oknum ini. Makanya, si Kades menghubungi kami,” lanjutnya.
“Kini, tersangka diamankan di Polres Lampung Selatan untuk penyeledikan lebih jauh,” tandasnya.
Sementarat itu, tersangka saat diwawancarai media terkait kasus yang menjeratnya. Er beralasan, dugaan tindakan tersebut dilakukan atas suruhan orang lain yang belum diketahui identitasnya.
“Saya cuma mengambil titipin saja. Ditelepon temen dari Jakarta, saya disuruh mengambil uang dengan Kades Bakauheni. Saya kaget setelah di Balai Desa Bakauheni, ada sejumlah polisi dan menangkap saya,” katanya.
Atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahun. (Maryadi/Saiful/Juanda)









