oleh

Herman HN Bantah Pernyataan Yusuf Kohar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN membantah pernyataan Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan. Herman HN mengklaim telah memberikan tugas kepada wakilnya dan wakil hanya membantu tugas walikota.

Menurut Herman HN, Yusuf Kohar sebagai Wakilnya memiliki tugas membantu pekerjaan dan hal itu telah disampaikan di depan semua jajaran Pemkot Bandarlampung.

“Sudah saya jelaskan tugasnya membantu mengawasi pegawai, usaha menengah kecil, narkoba dan lainnya. Boleh tanya ada kepala dinas, kepala badan, camat, asisten, sekda, coba tanya dengan mereka kalau saya ngebohong, ya tapi kalau dia nggak mau apa boleh buat, bukan urusan saya,” jelasnya pada Harian Pilar, Rabu (7/12/2016).

Herman HN menegaskan, tugas pokok fungsi seorang wakil telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Bisa di cek Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang wewenang wakil, wakil itu wewenangnya ada di pasal 63 dan 64 yaitu membantu, awas ya ingat membantu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hubungan antara Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Herman HN dan Yusuf Kohar nampaknya mulai tidak harmonis. ‘Pecah kongsi’ keduanya terlihat dari pengakuan Yusuf Kohar yang tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan strategis.

Yusuf Kohar menilai Herman HN sebagai Walikota Bandarlampung memang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan, namun tidak dengan cara sewenang-wenang tanpa berkoordinasi dengan struktur dibawahnya.

”Memang walikota punya kewenangan, tapi bukan sewenang-wenang tanpa berkoordinasi dengan struktur dibawahnya, kan ada wakil walikota, ada sekda, ada asisten,” tegas Yusuf Kohar pada Harian Pilar, belum lama ini.

Yusuf Kohar mengatakan, selama ini Walikota Bandarlampung Herman HN tidak pernah berkoodinasi atau melibatkan dirinya dalam merumuskan perencanaan setragis.

“Misalnya kayak Playover, saya taunya kan dari koran. Tidak pernah dibicarakan apakah memang dibutuhkan Playover, apakah mau dibangun Playover. Saya taunya dari koran semua,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Yusuf Kohar, setiap kebijakan itu terlebih dahulu dibicarakan di internal Pemkot Bandarlampung, sehingga perencanaan itu tidak hanya dari Walikota sendiri. Sebab, tugas dalam pemerintahan itu tidak hanya di Walikota saja, tapi terdapat struktur-struktur lainnya yang harus dilibatkan.

”Perencanaan itu harus dibicarakan dulu, sehingga perencanaan itu tidak hanya dari kepala Walikota saja. Jangan sampai ada satu pihak pun yang tidak di libatkan,” tandasnya.

Jika Walikota selalu mengambil kepetusan sendiri, menurut Yusuf Kohar, maka hasilnya tidak akan maksimal. Dalam Undang-undang, jelasnya, Walikota dan wakil walikota itu sejatinya sederajat hanya saja terdapat pembagian tugas. Namun, yang terjadi selama ini Walikota Bandarlampung jalan sendiri.

“Walikota itu jalan sendiri, seolah-olah dia punya keputusan sendiri, seolah-olah dia sendiri yang punya kewenangan di Kota ini,” cetusnya.

Disinggung apakah dirinya akan mengundurkan diri, Yusuf Kohar mengaku tidak akan pernah mengundurkan diri. “Tidak ada urusan. Tidak akan mengundurkan diri, kita sudah nyalon. Biarkan masyarakat saja yang menilai,” pungkasnya. (Ramona/Juanda)