oleh

APBD Provinsi Lampung 2017 Capai 6,7 T

Harianpilar.com, Bandarlampung – Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/12/2016) pada tahap I dan tahap II antara eksekutif dan legislatif, disepakati secara umum jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 sebesar Rp6,7 triliun lebih. Pendapatan ini terdiri dari belanja daerah sebesar Rp 6,8 triliun lebih  dan pembiayaan netto sebesar Rp79, 14 miliar lebih.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjelaskan, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pada pembicaraan tingkat II ini merupakan suatu rangkaian dari keseluruhan sub-sistem penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD menjadi Peraturan Daerah APBD.

“Yakni dimulai sejak Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah dilaksanakan,” jelasnya, pada Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, sidang paripurna pembicaraan tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat I yang lalu.

“Kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017,” ujarnya.
Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah menambahkan,  kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 ini sangat penting artinya untuk mengoptimalkan dan menyempurnakannya, sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna.

“Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini  dapat lebih ditingkatkan, sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ditambahkannya, hasil Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Ramona/JJ)