Harianpilar.com, Bandarlampung – Pernyataan Calon Bupati Lampung Barat Edi Irawan dalam kampanye yang diduga melakukan pelecehan terhadap gelar Sarjana Pendidian (S.Pd) dan dugaan menyamakan dukun dengan Allah SWT di kritik keras oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) Provinsi Lampung dan dari Forum Guru Bersertifikat (FGHB).
Pernyataan Edi Irawan bahwa gelar S.pd tidak layak menduduki karir struktural di pemerintahan dan menyebut dukunnya adalah Allah SWT dinilai tidak berdasar dan terindikasi berbau SARA.
“Seharusnya ketika calon bupati berkampanye sesuai tupoksinya, jangan membawa nama gelar atau sampai melecehkan profesi seseorang untuk membuat dirinya terpilih,” tegasnya Ketua Forum Guru Honor Bersertifikasi (FGHB), Supriatin, melalui ponselnya, Senin (5/12/2016).
Supriati menjelaskan, tidak ada persoalan seseorang bergelar S.Pd untuk berkarir di pemerintahan. Apalagi tidak ada undang-undang yang melarang dan memang hak warga Negara,”Justru seorang bisa membaca dan menulis dari guru,” cetusnya.
Menurutnya tidak ada masalah seorang guru berkarir di pemerintahan yang terpenting berkompeten dan mampu. Sebab gelar S.Pd itu memiliki disiplin ilmu. “Jika calon itu merendahkan gelar seseorang, itu salah besar buat dia dan akan menjadi bumerang. Mungkin calon itu tidak memahami arti dari gelar S.Pd itu. Tolong sampaikan ke calon kepala daerah itu jangan sampai gelar S.pd dibawa- bawa lagi di kampanye,” tegasnya.
Kritikan keras juga disampaikan Ketua MUI Lampung, Chaeruddin Tahmid. Menurutnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia menjamin hak warga Negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin. Namun, dalam merebut kekuasaan calon kepala daerah harus menggunakan politik yang santun dan bersih.
“Jangan sampai calon kepala daerah mengkampanyekan sisi yang berbau sara, itu tidak boleh. Karena Dalam berpolitik itu harus rasional, santun dan taat pada peraturan perundang- undangan mengenai pemilu, itu yang jadi patokan,” ungkapnya.
Menurut Chaeruddin, Allah SWT tidak bisa disepadankan oleh siapapun karena Allah SWT itu satu.”Mestinya sebagai calon hati-hati, itu kan bisa menimbulkan permasalahan, karena menyamakan Allah SWT dengan yang lainnya. Karena Allah itu satu,” terangnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengaku pihaknya belum menerima tembusan dari Panwas Lambar terkait laporan itu.
“Panwas akan menangani laporan ini secara profesiaonal, dan melakukan klarifikasi kepada yang terkait, karena waktu penanganan laporan itu dibatas 3 ditambah 2 hari, kita tunggu saja hasil undangan klarifikasi dari panwas,” jelasnya.
Menurutnya, Panwas akan bertindak cepat dan akan melihat dulu indikasi pelanggarannya seperti apa.”Jika memang terbukti melakukan pelanggaran seperti administrasi kita akan teruskan ke KPU dan jika pidana kita teruskan ke Gakumdu, ini masih dalam proses,” pungkasnya.
Sementara, Cabup Lambar, Edi Irawan berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab, meski ponselnya dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang di kirim ke ponselnya, juga tidak dibalas.
Diberitakan sebelumnya, langkah tegas kembali dilakukan divisi hukum tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Parosil Mabsus-Mat Hasnurin (PM-MH). Setelah calon wakil bupati Lambar nomor urut dua, Ulul Azmi Soltiansyah yang dilaporkan Panwaskab Lambar, Sabtu (3/12/2016) giliran calon bupati nomor urut dua Edi Irawan yang dilaporkan ke Panwaskab, terkait kampanye yang diduga mengandung unsur hinaan kepada seseorang, kelompok dan agama tertentu.
Melalui laporan resmi yang ditujukan kepada Panwaskab Lambar, Irwanto anggota tim divisi hukum pemenangan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut satu membeberkan peristiwa yang menurutnya masuk pelanggaran dilakukan oleh Edi Irawan saat berkampanye di Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit, (29-11) lalu.
Menurutnya, terlapor luar biasa hebatnya sehingga dengan lantang dan sangat berani mempersamakan dan mempersekutukan dukun dengan Allah SWT.
“Mau pake dukun silahkan…dukun saya cuma satu Allah SWT,” ujar Irwanto, mengutip bahasa kampanye Edi Irawan yang tertuang di dalam surat laporan Nomor 002/div.hukum/ex/XII/16.
Pada laporan yang juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung itu, divisi hukum tim pemenangan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut satu juga menyebutkan bahwa tanpa didasari fakta dan bukti yang cukup Cabup nomor urut dua saat berkampanye telah menuduh pejabat yang saat ini menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Lambar merupakan hasil menyogok.
“Jadi hasil diskusi tim divisi hukum, pernyataan kampanye Cabup nomor urut dua tersebut telah menunduh bahwa pejabat yang menduduki jabatan di Pemkab Lambar, bisa mendapatkan jabatan karena telah menyodok pimpinan yang ada,” jelas Irwanto, yang juga menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Cabup nomor urut dua juga telah menghina pejabat bupati Lambar yang tidak pernah berbuat dan hanya duduk dan berdiam di Tebu ( rumah kediaman pribadi bupati Lambar).
Selanjutnya, Cabup nomor urut dua itu juga menyatakan bahwa gelar S.Pd tidak layak menduduki jabatan karier struktural di pemerintahan, seperti jabatan camat. Cabup nomor urut dua juga menyebutkan bahwa bupati (Mukhlis Basri- Red) telah berbuat curang, menggunakan bandit dan preman serta dukun dalam Pemilukada.
Tim divisi hukum menyimpulkan materi kampanye tersebut juga mengandung indikasi perbuatan, penghinaan, penghasutan, dan delik pembangkit rasa permusuhan sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 165 dan UU No 40/08 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis Pasal 4 huruf b angka 2 dan Pasal 9, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum – RI No.12/16 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 07/15 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota Pasal 66 ayat (1) huruf b dan huruf c. (Fitri/Juanda)









