oleh

Usulan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat Segera Dikaji

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif Komisi I  yakni, Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Lampung dan Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin, hingga kini masih dalam tahap persiapan tahapan pengkajian.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mirzalie menjelaskan, usulan yang diajukan  Komisi I masih dalam proses Program Legislasi Daerah (Prolegda), jadi masih belum ada tindak lanjut dalam kedua usulan Raperda tersebut.

“Kalau untuk kelanjutan, kita belum ada karena ini juga baru mengusulkan 2 Raperda, dan berhubung kemarin itu pengajuan usulan inisiatif dewan itu mendesak waktunya, jadi mau tidak mau kita Komisi I usulkan itu dulu,” jelas Mirzalie, saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/12/2016).

Dalam konsep pengajuan usulan Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Lampung, Mirzalie menjelaskan, diajukan judul tersebut karena di Lampung dalam struktural kependudukan masyarakatnya mayoritas itu masyarakat adat.

“Ini salah satu kearifan lokal yang harus dilestarikan ,dan merupakan salah satu potensi daerah, nah kalau masyarakat adat Lanpung(lokal) ini tidak kita buat raperdanya bisa-bisa musnah (hilang),”ujar Mirzalie.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin, judul tersebut sifatnya merupakan lanjutan dari Raperda tahun lalu yang seharusnya di sahkan pada tahun 2016.

“Ya kalau yang masyarakat miskin ini sifatnya lanjutan daripada pembahasan tahun 2015 yang seharusnya di sahkan tahun 2016, berhubung hasil evaluasi kementrian Hukum dan HAM baru keluar di penghujung tahun 2016 ini ,jadi akan kita luncurkan di tahun 2017,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemprov Lampung telah menggelar rapat Paripurna dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Hukum dan dihasilkan 37 raperda yang menjadi prioritas. Tiga raperda prakarsa eksekutif, tujuh usul Inisiatif DPRD, dan 27 raperda tunggakan tahun lalu, pada Jumat (25/11/2016) lalu. (Ramona/JJ)