Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasca disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 27 Oktober lalu, Kapolda Lampung Brigjend Pol Sudjarno, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos), terlebih dalam penyebaran berita bohong.
“Dengan diberlakukannya revisi UU ITE, diharapkan masyarakat jangan asal menyebar berita, apalagi berita itu belum dipastikan benar (hoax). Jangan sampai karena keteledoran tersebut justru akan menjerat diri sendiri. Di Medsos jangan asal maen share aja, tanya dulu berita ini betul atau tidak, Apalagi berita-berita sifatnya fitnah, bohong, itu jangan terjadi. Nanti justru menjerat diri sendiri,” kata Kapolda, usai Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terkait RAPBD tahun 2017 di gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/11/2016).
Dijelaskan Kapolda, UU ITE efektif diberlakukan 30 hari setelah pengesahan, yakni Senin (28/11/2016) kemarin. Sehingga dengan berlakunya UU itu masyarakat diharapkan tidak asal menyebar berita di dunia maya baik media sosial (medsos), twitter dan sejenisnya.
Kapolda berharap, saat ini masyarakat di Provinsi Lampung dapat menyikapi dengan bijak atas diberlakukannya UU tersebut, sehingga semua pihak dapat menjaga ketentraman di Provinsi Lampung.
“Saya minta masyarakat Lampung bisa bijak lagi dalam menyebarkan berita,” jelasnya.
Diketahui, berlakunya Revisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta. (Fitri/Juanda)








