Harianpilar.com, Pesisir Barat – Lantaran diprotes, warga, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) membatalkan pemasangan pagar pembatas di sekitar kawasan wisata pantai Labuhan Jukung, Pekon Kampungjawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (25/11/2016).
Pagar yang akan dipasang Pemkab Pesisir Barat itu, berada diatas lahan yang juga diklaim milik Hi. Masri Noor. Karena itu, Masri Noor bersama anaknya, Rio Pahlepi, yang hadir di lokasi, menolak pemasangan pagar di lahan itu.
Pemagaran dan pemasangan plang dibatalkan, situasi sempat memanas. Upaya dialog tidak membuahkan hasil.
Menurut Masri Noor, lahan itu miliknya. Dia mengaku sudah menghibahkan sebagian lahan di wilayah itu kepada pemkab setempat mulai dari kantor PLN Ranting Krui hingga ke Cottage Labuhan Jukung.
“Kami yang menghibahkan lahan ke pemkab, namun mengapa saat ini, sebagian lahan kami yang ada diseputaran cottage tersebut mau diklaim pemkab. Kami memiliki semua bukti surat-surat dan semuanya jelas,“ katanya saat berdialog bersama pemkab dan pihak kepolisian.
Untuk itu, Masri menolak pemasangan pagar pembatas oleh pemkab karena lahan itu miliknya. Ia mengikhlaskan jika pemkab mengambil lahan yang kini sudah dijadikan cottage, ttapi jangan mengambil lahan hak kami, jelas saya tidak terima dan menolak.
Sementara Rio Pahlepi tidak menerima jika pemkab tiba-tiba akan memasang pagar pembatas di lahan milik orangtuanya yang bahkan sebagian sudah bersertifikat, seluas 30 x 30 meter.
Dia mengaku, sebagian lahan belum bersertifikat karena saat hendak mengurus sertifikat ada kendala di Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung Barat karena sebagian lahannya masih bersengketa dengan Pemkab Pesisir Barat, sehingga pembuatan sertifikat ditunda.
Selama ini, kata dia, pemkab sebelumnya sudah kerap memberitahu mengenai permasalahan sebagian lahan di kawasan Labuhan Jukung ini. Namun pemkab juga tidak pernah memberikan solusi kepada keluarganya.
“Hari ini tiba-tiba pemkab langsung membawa personel Satpol PP dan juga dari kepolisian untuk secara paksa memasang plang dan pagar pembatas, tentu kami menolak, “ jelasnya.
Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Pesisir Barat, N.Lingga Kusuma, mengatakan kedatangan pemkab ke lokasi lahan tersebut untuk mempertegas dan memperjelas tapal batas yang kini menjadi sengketa.
“Pemasangan plang dan juga pemagaran pembatas lahan itu harus dilakukan, mengingat sebelumnya pemkab juga sudah memberikan surat peringatan kepada warga tersebut untuk tidak mengklaim lahan milik pemerintah,“ katanya.
Menurut dia, secara keseluruhan Pemkab Pesisir Barat menerima aset limpahan dari Kabupaten Lampung Barat berupa lahan di kawasan Labuhan Jukung sekitar lima hektare, namun setelah diukur hanya 3,7 hektare. Termasuk lahan yang diklaim warga tersebut. “Jika warga keberatan, silakan tempuh jalur hukum ke pengadilan,“ jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, pemkab masih memberikan toleransi terhadap penolakan warga. Dalam waktu dekat, pemkab akan memanggil semua pihak terkait untuk melakukan musyawarah membahas mengenai permasalahan lahan tersebut.
Musyawarah itu, kata dia, akan mengundang Polres, Dandim, BPN, tokoh masyarakat, pihak dari Pemkab Lampung Barat selaku yang menyerahkan aset tanah, dan pihak lainnya. Kemudian, di lokasi lahan Labuhan Jukung itu diukur ulang. Setelah ada kesimpulan dan solusi, dibuat kesepakatan dan surat pernyataan bersama.
Pada rencana pemasangan plang dan tapal batas tersebut, Pemkab Pesisir Barat mengerahkan ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Kasat Pol-PP Nursin Candar, personil dari TNI dan Polri –gabungan dari Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat, dipimpin Kapolres AKBP.Andy Kemala. (Lis/Mar)









