oleh

Gubernur Tunjuk PT LJU Kelola KAIL

Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Lampung (KAIL) secara optimal, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo secara resmi menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pengelola kawasan industri Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, No. G/629/ III.12/HK/2016.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, saat menyerahkan SK Gubernur, Kepada Direktur Utama LJU Andi Jauhari Yusuf, di ruang kerja Sekda, Senin  (21/11/2016).

Disampaikan Sekdaprov, sesuai dengan SK Gubernur secara resmi PT LJU ditunjuk sebagai operator dimana dalam melaksanakan pengelolaan kawasan industri. PT. LJU berkewajiban untuk mencari mitra perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan industri, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kawasan industri, pengajuan izin prinsip dan pengajuan ijin usaha kawasan industri.

Sekdaprov mengharapkan dengan adanya SK penunjukan ini PT LJU dapat segera melaksanakan program kerja, berkoordinasi dengan Satker- Satker terkait dan mengimplementasikan program kerja dan amanat gubernur demi menuju Lampung yang maju dan sejahtera.

Didampingi Direktur Bisnis PT. LJU, Dirut PT LJU mengatakan,  pihaknya siap melaksanakan tugas dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam menyediakan Infrastruktur Industri seperti jaringan energi dan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan sumberdaya air, jaminan pasokan air baku, sanitasi dan jaringan transportasi serta infrastruktur penunjang antara lain menyiapkan perumahan, diklat, litbang, kesehatan, pemadam kebakaran dan TPS.

Kabag Humas Heriyansyah menambahkan, pembentukan kawasan industri diprakarsai oleh pemerintah dan dilakukan melalui kerja sama dengan BUMN/BUMD dan swasta, kabag juga melanjutkan saat ini kawasan indutri di Provinsi Lampung yang menjadi prioritas utama PT. LJU antara lain  kawasan Industri Way Pisang, Kawasan Induatri Mesuji dan Kawasan Industri Sulusuban. (Rls/JJ)