Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan adanya ‘Penyimpangan’ pada sejumlah program dan pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) tahun 2013-2015, sangat berpotensi merugikan Negara dan masuk dalam katagori tindakan korupsi. Terlebih perencanaan Proyek Renovasi Anjungan Tuba melanggar Permenpu. Untuk itu, aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terkait temuan tersebut.
Sejumlah program dan pelaksanaan proyek di Dinas PU Tuba yang diduga ‘Menyimpang’ yakni, pengelolaan sewa alat berat, proyek masterplan dan proyek renovasi anjungan Pemkab Tuba, di PKOR Wayhalim, Bandarlampung.
Pengamat Hukum Unila Dedi Hermawan menjelaskan, adanya indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek di Dinas PU Tuba, sudah bisa dijadikan petunjuk awal penegak hukum untuk melakukan penyidikan.
“Jika memang benar indikasi penyimpangan itu ada, dugaan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Informasi seperti ini harusnya segera ada respon dari pemerintah daerah, Inspektorat, dan penegak hukumnya (bisa BPK-red), bisa langsung dilakukan penyidikan karena ini bisa saja merupakan langkah awal ataupun sebagai pintu masuk menguak penyimpangan-penyimpangan yang ada di Dinas PU Tuba tersebut,” ungkap Dedi Hermawan, saat dihubungi via telepon, Minggu (20/11/2016).
Menurut Dedi, langkah awal dalam pembuktian, mungkin bisa dilakukan pengecekan pada indikasi mark-up.
“Mungkin bisa lebih diperjelas terlebih dahulu, apakah ini merupakan perencanaan proyek yang sama persis atau mungkin kelanjutan yang sebelumnya, kalau memang benar ada pengulangan berartikan harus ada pembenaran, dan kalau benar ada mark-up berarti perencanaanya buruk itu,” kata Dedi.
Saelain itu, ujar Dedi, harus ada evaluasi di Bagian Perencanaan Dinas PU Tuba dan harus dilakukan penyelidikan oleh BPK, karena yang bertanggung jawab atas evaluasi setiap tahun dalam proyek yang ada adalah perencanaan.
“Kalau anggarannya besar dan terbukti ada pengulangan perencanaan proyek berarti kan itu pemborosan, nah bagian perencanaan itu yang setiap tahunnya mengevaluasi, baik buruknya perencanaan Dinas PU Tuba itu,” ujarnya.
Ditegaskan Dedi, jika dalam kasus ini Kepala Dinas (Kadis) PU Tuba yang sangat bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang ada di dinas tersebut.
“Karena Kadis lah yang memberikan amanah sepenuhnya kepada bawahannya untuk mengelola anggaran yang diberikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu persatu borok Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang terkuak. Kali ini giliran proyek perencanaan pekerjaan renovasi gedung anjungan Kabupaten Tulangbawang di PKOR Way Halim Bandarlampung yang disinyalir sarat masalah. Selain terindikasi menyalahi peraturan menteri pekerjaan umum (Permenpu) No 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan, juga diduga kuat di mark-up.
Pekerjaan renovasi gedung anjungan Kabupaten Tulangbawang di PKOR Wayhalim Bandarlampung dilakukan dua tahap yakni pada tahun 2014 senilai Rp1 miliar dan tahun 2015 senilai Rp6 miliar.
Anehnya, perencanaan pekerjaan ini juga dilakukan dua kali, dari aspek hukum kuat dugaan menyalahi Permenpu No 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan gedung Negara. Dan dari aspek anggaran diduga kuat terjadi penggelembungan anggaran.
Dalam Permenpu itu diterangkan bahwa pembangunan kontruksi yang dilakukan dengan sistem tahun jamak karena keterbatasan anggaran dapat dilakukan, namun dengan perencanaan satu kali.
Sementara, yang dilakukan oleh Dinas PU Tuba justru bertentangan dengan aturan tersebut. Dinas PU Tuba membuat dua kali perencanaan yakni perencanaan rehabilitasi gedung pemerintah tahap pertama dengan pagu Rp365 juta tahun 2013 yang dikerjakan oleh CV. Takabeya Mitra Konsultan, dan perencanaan tahap kedua tahun 2014 senilai Rp250juta dikerjakan oleh CV. Revando Lubay Konsultan.
Parahnya, anggaran perencanaan ini juga diduga kuat di mark-up. Sebab, dalam Permenpu itu juga disebutkan bawah besaran komponen biaya pembangunan bangunan gedung Negara klasifikasi sederhana, apabila biaya kontruksi fisik sebesar Rp500juta sampai Rp1 Miliar maka anggaran untuk perencanaannya 5,63 persen dari besaran anggaran kontruksi, sedangkan anggaran pengawasan 3,90 persen.
Jika merujuk pada aturan tersebut maka besaran anggaran perencanaan tahap pertama dengan nilai konstruksi Rp1 Miliar seharusnya anggaran perencananya Rp56.300.000 dan anggaran untuk konsultan pengawas Rp39.000.000.
Sementara, Dinas PU Tuba menganggarankan dana perencanaan tahap pertama Rp365juta dan untuk konsultan pengawas Rp196 juta. Kondisi ini jelas mengindikasikan adanya mark-up pada anggaran perencanaan dan pengawasan proyek anjungan tersebut.
Begitu juga ketika anggaran perencanaan dua tahap itu yakni tahun 2013 dan 2014 digabung dengan nilai masing-masing tahun 2013 sebesar Rp360juta dan tahun 2014 sebesar Rp250juta maka total anggaran yang dihabiskan untuk perencanaan renovasi anjungan itu ebesar Rp610.000.000.
Jika merujuk ke Permanpu No 45/PRT/M/2007 itu seharusnya anggaran perencanaan anjungan dua tahap itu hanya Rp318.500.000 atau 4.55% dari pagu angaran kontruksi fisik sebesar Rp7 Miliar. Kondisi ini mengungatkan dugaan telah terjadi mark-up pada anggaran perencanaan renovasi anjungan Kabupaten Tuba di PKOR Wayhalim tersebut.
Sementara, Kepala Dinas PU Tuba Ferly Yuledi, MM, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon tidak dalam keadaan aktif. (Ramona/Juanda)









