oleh

City Spa Ancam Lapor ke KY

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tertundanya sidang putusan Kasus City Spa, dengan terdakwa Cik Raden hingga dua, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negative terhadap pengadilan. Untuk itu, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, meminta pengadilan untuk segera menggelar sidang putusan agar terdakwa (Cik Raden) mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Kita berharap sidang berikutnya tidak ada perubahan sehingga ada putusannya. Karena sidang seperti inikan memakan waktu yang lama, perlu adanya kepastian hukum bagi dia (Cik Raden-red). Untuk itu kita meminta atau menuntut kepada pengadilan untuk segera menggelar cepat, jangan berlarut-larutnya kasus ini. Karena ini akan menciptakan persepsi yang negatif terhadap pengadilan. Sehingga pengadilan itu segera memutuskan, jangan sampai publik menunggu,” tegas Yusdianto, saat dihubungi via telepon, Rabu (16/11/2016).

Apakah Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan terkait penundaan dalam putusan ini, Yusdianto menilai belum perlu tetapi jika terus berlarut maka Komisi Yudisial harus turun langsung menindak tegas kasus yang berlarut-larut ini.

“Sepanjang dia masih dalam batas waktu ya tidak masalah, tapi jika terus berlarut saya rasa harus ditindak lanjuti,” katanya.

Yusdianto menilai, dengan penundaan ini, dia mempertanyakan apakah ada alasan sehingga lama dalam memutuskan perkara ataukah ada alasan sederhana lainnya.

“Atau putusan yang tidak selesai ataukah masalah hukumannya, atau ada problem yang lain. Tinggal hakim memutuskan. Kalau masalah risalah itu tidak terlalu sulit,” tegasnya.

Dia lagi-lagi menegaskan agar pihak pengadilan tidak dinilai buruk oleh masyarakat, karena menunda-nunda putusan perkara.

“Jangan ditunda lagilah, kalau ya ya, tidak tidak, jangan abu-abu. Ini membuat persepsi yang buruk terhadap pengadilan, karena yang dimaksud pengadilan cepat, sederhana itu seperti itu,” jelasnya.

Sementara, Manager City Spa, Abu Asnawi, mengaku sebagai pihak yang merasa dirugikan, akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Pasca kejadian ini berdampak terhadap karyawannya.

“Karyawan saya menjadi was-was untuk bekerja lantaran dinilai sebagai tempat prostitusi. Sehingga dari 77 pegawai kami merasa khawatir. Bahkan lima pegawai diantaranya berakhir digugat cerai oleh suaminya. Karena suami mereka beranggapan bekerja disini ditempat mesum. Itulah alasan para suami mereka yang pegawai lima orang menceraikan istrinya,” kata Abu Asnawi.

Untuk diketahui, sidang lanjutan dengan terdakwa kepala Banpol PP Cik Raden seharusnya dengan agenda sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Tanjungkarang, Rabu (16/11/2016). Dikarenakan Ketua Majelis Hakim Yus Enidar sedang pendidikan di Jakarta, sidang akhirnya ditunda.

“Sidang ditunda, dikarenakan Hakim Ketua bu Yus sedang di luar kota untuk pendidikan,” jelas Jaksa Penuntut Umum Rivaldo, saat ditemui di ruang sidang PN Tanjungkarang, Rabu (16/11/2016).

Sidang sempat digelar namun hanya untuk menunda hingga tanggal 1 Desember. “Terdakwa dan pengacaranya sudah datang, tapi sidang nggak bisa jalan kalau hakim ketua nggak hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Pengacara Cik Raden, Nirrizki Perdana putra mengatakan, bahwa terdakwa maupun pengacara sudah siap membacakan pembelaan, hanya saja hakimnya tidak datang. “Kami sudah siap, tapi ditunda lagi karena hakimnya tidak hadir,” pungkasnya. (Fitri/Juanda)