oleh

DD Tidak Harus Untuk Infrastruktur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) menegaskan jika penggunaan Dana Desa (DD) dipriorotaskan untuk pembangunan infrastruktur. Meski demikian, dana desa juga diperbolehkan untuk kebutuhan desa yang lain.

“Dana yang dikucurkan Pemerintah tidak harus digunakan untuk jalan, yang lain juga boleh, tapi pembangunan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat desa tersebut, seperti pembangunan gorong-gorong, sumur bor air bersih yang memang diperlukan didesa itu,” jelas Kabid I BPMPD I Wayan Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016).

Menurut Wayan, diharapkan dana yang telah masuk dalam tahap pencairan ke dua dapat tepat sasaran dalam meningkatkan pembangunan desa. Dana Desa (DD) adalah alokasi dana yang merupakan program pemerintah pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kemudian digunakan untuk meningkatkan pembangunan suatu daerah terus bergulir.

Namun masih ada kepala desa yang belum bisa mempergunakan sesuai dengan peruntukannya, yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan apa yang dibutuhkan suatu daerah.

“DD itu diprioritaskan untuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur jalan dan pembangunan desa yang selanjutnya disebut dengan aset desa,” katanya.

Dia menambahkan bahwa ada desa yang kepala desanya masih bingung mempergunakan DD itu untuk apa, karena desa tersebut masih wilayah salah satu perusahaan di Kabupaten di Tulangbawang, sehingga desa tersebut tidak bisa mempergunakan DD untuk pembangunan desa tersebut karena semua fasilitas dan infrastruktur sudah diberikan dari perusahaan tersebut.

“Kemarin ada kepala desa yang masih bingung dan tidak tau cara mempergunakan DD tersebut untuk apa, sebab desanya masuk diwilayah salah satu perusahaan di Tulangbawang. Jalan di desa itu sudah di perbaiki oleh perusahaan, sekolah mulai dari TK sampai SMP disediakan perusahaan, fasilitas kesehatan juga ada,” paparnya. (Ramona/JJ)