Harianpilar.com, Mesuji – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji terhadap PNS ‘Nakal’ patut diapresiasi. Tercatat, sudah ada lima PNS diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti melanggar UU Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan.
Ke lima PNS tersebut terdiri dari dua orang guru, satu orang Bagian Humas Sekdakab, Dinas Pertanian satu orang dan terakhir satu orang dari Kesbangpol.
Kepala BKDD Mesuji Beddy mengatakan, ke lima PNS ini terbukti melanggar UU Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan. “Kelima PNS ini terpaksa diberhentikan dari statusnya PNS karena sebagai pejabat yang bersangkutan tidak mengikuti aturan dan sikap disiplin,” jelas Beddy, saat dihubungi via telepon, Minggu (30/10/2016).
Ironisnya lanjut Beddy, ada sepasang suami -istri juga terpaksa diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai PNS. Ke dua Pasutri ini karena selama satu tahun berturut-turut berdasarkan perhitungan kumulatif tidak masuk kerja.
“Pasutri ini juga diberhentikan karena tidak masuk kerja sehingga tertuang dalam PP 53 Undang-Undang ASN keduanya masuk katagori,” imbuhnya.
Takhanya itu, itu lanjut Beddy, selain lima orang PNS ada beberapa PNS yang terkena sanksi penurunan pangkat terhitung selama tiga tahun. Ke tiga PNS ini yakni Dinas Kesehatan dua orang dan satu orang dari Dinas Pendidikan.
“Ada tiga orang yang kena sangsi penundaan / penurunan pangkat. lain hal kelima orang yang diberhentikan ini. Namun mereka masih mendapatkan haknya yakni Uang Taspen dan Uang Pensiun ini sesuai PP 53 tahun 2010,” tandasnya. (Sandri/Juanda)









