Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung, akan mendorong Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Pengelolaan Barang dan Jasa, untuk diusulkan dalam Perubahan Organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Miswan Rody, dalam rekomendasi Badan Daerah, terkait Perubahan Organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, masih terdapat satu Badan yaitu Badan Pengadaan Barang dan Jasa termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang masih belum diusulkan oleh lembaga Eksekutif untuk dinaikan tingkatnya.
Untuk itu, kata Miswan, pihaknya akan akan mengusulkan dua dalam pembentukan Raperda Organisasi Perangkat Daerah dikemudian hari.
“Badan Pengadaan Barang dan Jasa ini masih jadi unit lahiran dari ULP di Provinsi Lampung, sebenarnya itu sudah nggak layak untuk jadi unit seharusnya sudah naik, maka dari itu strukturnya kami perbesar jadi Badan Pengelolaan Barang dan Jasa,” ujar Miswan, saat ditemui di ruang Komisi I, belum lama ini.
Dengan begitu, Miswan mengharapkan agar ULP bisa dapat lebih dikembangkan dan dijadikan usulan dalam pembentukan Raperda Organisasi Perangkat Daerah dikemudian hari.
“Sangat disayangkan sebetulnya ULP tidak masuk dalam usulan, sebenarnya kalau ULP ini sudah mengacu pada efisiensi ,supaya benar-benar tepat fungsinya untuk Provinsi Lampung. Tapi ke depan untuk ULP ini akan jadi PR buat kita,” kata Miswan.
Dijelaskan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, bahwa Perubahan Organisasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah .
“Berdasarkan PP 18 tahun 2016, kita memang sudah harus menyesuaikan perangkat organisasi kita, dan alhamdulillah hari ini perda tersebut telah disetujui dan mudah-mudahan dalam rangkaian yang tidak terlalu lama agar dapat kita konsultasikan oleh Mendagri untuk pengesahannya dan kemudian langsung diterapkan di Provinsi Lampung ini,” ujar Bachtiar, usai Rapat Paripurna, Senin (24/10/2016).
Dan untuk Badan-badan yang tidak disebutkan seperti Badan Penyuluh, Bachtiar mengatakan kemungkinan akan ada undang-undang tersendiri bagi salah satu Badan tersebut.
“Badan penyuluh mungkin akan diatur kembali, dan tetap ada UUnya tersendiri,”kata Bachtiar. (Ramona/JJ)









