Harianpilar.com, Tanggamus – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah menggunakan lembar kerja siswa (LKS) dalam proses belajar mengajar. LKS dinilai bisa mematikan kreativitas siswa.
“LKS tidak boleh digunakan. Bila ditemukan ada peredaran LKS di sekolah, Dinas Pendidikan Daerah harus menindak tegas,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus melalui Kabid Dikdas Lauyustis, Kamis (20/10/2016).
Keberadaan LKS, lanjutnya, bisa mengebiri kreativitas siswa karena meminimalisir cara belajar siswa aktif. Siswa diharapkan berdiskusi dengan temannya, namun jika siswa diberi LKS, mereka terpaku di situ.
“Di petunjuk teknis penggunaan dana BOS sangat tegas dinyatakan dana bos tidak boleh digunakan membeli LKS. Kami melarang sekolah menggunakan LKS,” kata Kabid Dikdas Lauyustis melalui via ponselnya mewakili Kadisdikbud Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis. Selanjutnya Lauyustis mengatakan karena aturan tersebut masih baru, maka pihaknya belum menjamin seluruh sekolah menerapkan aturan tersebut.
“Permendikbud ini kan barang baru, terlebih lagi masih banyak sekolah yang belum tahu ditambah lagi sosialisasi yang kita lakukan belum bisa menjangkau semua sekolah yang ada di peloksok daerah Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Menurut Lauyustis, persoalan larangan tersebut tidak perlu terlalu diributkan, karena pihaknya menilai masih banyak persoalan pendidikan yang lebih penting untuk diperhatikan.
“Jika dilihat dari kepentingannya, larangan itu belum terlalu urgen. Jadi tidak perlu terlalu dibesarkan karena masih banyak permasalahan pendidikan yang lebih penting untuk kita selesaikan,” ungkap dia.
Namun, meskipun demikian pihaknya tetap akan menjalankan Permen tersebut dengan menginstruksikan kepada pihak sekolah agar tidak menggunakan LKS disekolah. Bagi sekolah yang ‘membandel’ Dia pun berjanji akan memberikan teguran dan tidak segan-segan memberikan sangsi tegas.
“Bagi sekolah yang masih menggunakan LKS maka akan kita tegur,karena Permen nya kan sudah jelas melarang.Jadi saya harap pihak sekolah mentaati peraturan tersebut,” pungkas Lauyustis. (Agus)






