Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sekitar 50 warga Dusun Persatuan Keluarga Sulawesi (PKS), Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menolak ganti rugi jalan tol. Pasalnya, mereka hanya diganti tanam tumbuh dan bangunan saja, sementara tanahnya tidak diberikan ganti rugi.
Lahan sebanyak 72 bidang dengan seluas 22,5 hektare, ditempat warga sejak tahun 1981 diklaim sebagai kawasan kehutanan Register I Way Pisang. “Kami menolak ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan saja, sementara tanah tidak diganti dengan alasan milik kehutanan.
Keputusan tim appraisal (penaksir) tersebut kami tolak, karena kami memiliki surat kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh pejabat negara, yakni camat dan kepala desa,” ujar Sekertaris Desa (sekdes) Penengahan, Firdaus, mewakili puluhan warganya di aula kantor Camat Penengahan, Selasa (18/10/2016).
Lebih lanjut dia mengungkapkan sejak menempati lahan di lereng gunung botol tersebut, Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Kehutanan tidak pernah melakukan sosialisasi tentang tanah yang ditempati sebagai kawasan kehutanan. “Setelah ada poyek tol, baru diklaim sebagai kawasan kehutanan. Mengapa tidak disosialisasikan sejak kami ada di tempat tersebut,” kata Firdaus.
Firdaus menceritakan warga dusun setempat sebelumnya merupakan korban penggusuran pembangunan pelabuhan Peti Kemas Panjang, Bandarlampung, tahun 1981. Rumah mereka yang berada dipinggiran pantai saat itu digusur berikut bagan yang merupakan sumber pendapatan.
“Waktu itu kami tidak mendapatkan ganti rugi, hingga akhirnya kami menempati lahan itu atas persetujuan kepala desa, yang saat itu dijabat oleh Arifin Tiang Negara,” ungkap Firdaus.
Menanggapi itu, Ketua panitia pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Kabupaten Lampung Selatan Sudiarto mengatakan musyawarah pembebasan lahan warga Desa Penengahan yang terindikasi sebagai kawasan kehutanan belum tuntas lantaran ada penolakan, setelah tim menyampaikan dana ganti rugi yang diterima hanya untuk ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan.
Untuk itu, ia meminta warga melayangkan surat keberatan atas dana ganti rugi yang ditawarkan pemerintah hingga 14 hari kedepan.
“Jika selama 14 hari tidak melayangkan gugatan, artinya warga menerima dana ganti rugi yang ditetapkan oleh tim Appresial,” kata Sudiarto yang juga sebagai kepala BPN kabupaten Lampung Selatan itu.
Hal senada juga disampaikan tim percepatan pembangunan JTTS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syahrial R. Pahlevi. Dia mempersilakan warga yang menolak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) setempat.
“Proses gugatan ke PN dengan tenggang waktu 14 hari kerja setelah pengumuman ini sebagamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Jadi silakan warga melakukan langkah hukum,” kata Pahlevi. Pada dasarnya, kata dia, Kementerian PUPR telah menyiapkan dana ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan bangunan untuk lahan seluas 22,5 hektar milik 50 warga dusun PKS sebesar Rp25 miliar.
“Penolakan ganti rugi warga Dusun PKS disaksikan tim pengadaan lahan pembangunan JTTS dari Kementerian PUPR, Syahrial R. Pahlevi, Dirpamovit Polda Lampung Kombes Prabowo, Panitia pengadaan lahan JTTS Kabupaten Lampung Selatan, Sudiarto dan I Ketut Sukerta, Kasi Iventaris Sumberdaya hutan Dishut Lampung Ali Sodikin, dan Camat Penengahan Lukman Hakim,” katanya. (Lis/Mar)









