Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan korupsi perizinan reklamai Teluk Lampung terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Walikota Bandarlampung Herman HN, untuk dimintai keterangan.
“Iya benar yang bersangkutan (Herman HN-red) dimintai keterangan. Masih berjalan, yang bersangkutan hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, seperti lansir Viva.co.id, Selasa (18/10/2016).
Rum menuturkan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih terus menelusuri soal dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan itu.
“Masih lid (penyelidikan). Nanti perkembangannya diinformasikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandarlampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Walikta Bandarlampung, Herman HN.
Beberapa izin di antaranya seperti Keputusan Walikota Bandarlampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Kemudian, Keputusan Walikota Bandarlampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Selanjutnya, Keputusan Walikota Bandarlampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Walikota Bandarlampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.
Terakhir, Keputusan Walikota Bandarlampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa. Saat ini, pemerintah setempat menghentikan reklamasi itu untuk sementara waktu. (Juanda)