Harianpilar.com, Lampung Timur – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) untuk mengusut temuan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pemberdayaan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perdesaan (PPIP) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2015, yang diduga dilakukan oknum Dinas PU Lamtim, mendapat dukungan dari DPRD setempat. Terlebih, kepala Satker PPIP 2015, tidak pernah memenuhi panggilan Komisi III DPRD Lamtim.
Sekretaris Komisi III DPRD Lamtim A Zohery menegaskan, jika pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mendatangi Kejari Sukadana untuk mendorong proses penyidikan atas dugaan pungli pada program PPIP Lamtim tersebut.
“Kami (Komisi III), bila perlu bersama ketua DPRD akan mendatangi Kejari Sukadana untuk mendorong proses hukum atas temuan tersebut,” ungkap A Zohery, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2016).
Ditegaskan Zohery, Komisi III juga akan siap melakukan pendampingan terhadap masyarakat atas temuan pada program PPIP yang berpotensi merugikan Negara tersebut.
“Kami juga siap melakukan pendampingan terhadap temuan masyarakat tersebut, sampai adanya proses hukum atas dugaan pungli PPIP itu,” tegasnya.
Kepala Seksi Ineteljen (Kasiintel) Kejari Sukadana, Basuki Raharjo SH, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pemberitaan Harian Pilar terkait dugaan pungli dalam program PPIP itu. “Ya kita akan sikapi pemberitaan Harian Pilar itu, kita akan segera lakukan pendalaman,” ungkapnya pada Harian Pilar, Senin (17/10/2016).
Menurutnya, pengusutan dilakukan pada potensi kerugian Negaranya, dan jika ditemukan ada kerugian maka akan ditindak tegas.”Saya pastikan kita akan bersikap tegas jika ditemukan potensi kerugian Negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pemberdayaan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perdesaan (PPIP) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2015 semakin menguat.
Jumlah kepala desa (Kades) yang mengaku ‘menyetor’ sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas PU Lamtim terkait proyek PPIP itu terus bertambah. Hal ini mengindikasikan jika program PPIP Lamtim telah menjadi ladang korupsi. Benarkah?
Tahun 2015 sedikitnya terdapat 38 desa dari 264 desa yang ada di Kabupaten Lamtim yang mendapat program PPIP. Program yang menggunakan dana APBN itu bernilai Rp250 juta/desa. Kuat dugaan dana untuk program PPIP itu di Lamtim tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan, pasalnya oknum pejabat Dinas PU Lamtim diduga telah menarik dana Rp10 juta dari setiap desa dari dana program PPIP.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pernyataan dari 5 Kepala Desa yang ada di Lamtim. Di antaranya pernyaatan dari Kades Gunuung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik Sukiman, Kades Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Pujiyono, Kades Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik Esmoyo, Kades Ganti Warno Kecamatan Pekalongan Sarno.
Bukan hanya pengakuan, tapi para kades ini membuat surat penyataan yang menyatakan mereka menerima dana sebesar Rp250 juta dan setelah itu memeberi uang Rp10 juta/desa ke oknum pejabat Dinas PU Lamtim yang membidangi program tersebut.
Terbaru, Kades Desa Rajabasa Kecamatan Sukadana Hairul yang juga mengaku diminta menyetorkan dana Rp10 juta ke oknum pejabat tersebut terkait program PPIP. ”Iya betul surat pernyataan kepala desa itu. Saya saja orang Lampung asli masih diminta,” tegasnya.
Pernyataan Hairul ini semakin menguatkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program PPIP di Lamtim itu. Sementara, Kabid Pemukiman dan Penyehatan Lingkungan Dinas PU Lamtim, Yohanes, yang disebut-sebut menarik uang Rp10 juta itu saat di konfirmasi membantah hal tersebut. Namun, Yohanes enggan memberikan penjelasan panjang terkait masalah itu. ”Tidak benar itu,” ujarnya singkat. (Burhanudin/Juanda)









