Harianpilar.com, Bandarlampung – Marak pengaduan masyarakat terhadap dugaan Malpraktek dokter Rumah Sakit (RS) di beberapa Daerah, termasuk Bandarlampung ,Komisi V menghimbau kepada seluruh masyarakat awam agar lebih memahami prosedural Rumah Sakit (RS).
Seperti salah satu kasus Malpraktek di RS Urip Sumoharjo Bandarlampung, Sekretaris Komisi U DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni menanggapi, hal tersebut bukanlah sepenuhnya kesalahan seorang dokter.
“Karena apa, yang jelas mana mungkin seorang dokter mau menyakiti pasiennya. Dari Urip juga kemarin kan sudah menjelaskan bahwa itu sudah sesuai prosedur, hanya saja kita tahu kalau untuk menjelaskan ke masyarakat umum itu agak suit, mereka tahunya kalau sakit lalu dibawa kedokteran langsung sembuh, ya tidak seperti itu,” ujar Elly, saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/10/2016).
Dengan begitu, tidak bisa dengan mudahnya banyak pihak menilai kejadian tersebut adalah Malpraktek.
“Jangan hanya karena itu kita langsung memvonis bahwa itu merupakan tindakan malpraktek. Sudah sesuai prosedur yang jelas, dan sembuh juga kan butuh proses tidak langsung simsalabim,” kata Elly.
Banyak laporan selain Malpraktek tentang Rumah Sakit, namun setelah dikonfirmasi ke RSnya kenyataan memang intinya harus sesuai dengan prosedur yang ada.
“Laporan-laporan dari masyarakat ya seperti itu, dari nunggu dapat kamar bisa seharian, antri berjam-jam hanya untuk daftar dan lain sebagainya. Dari kita sebenarnya tidak ada tupoksi dalam melakukan sosialisasi dan himbauan, namun dalam fungsi pengawasan kami tidak tutup mata,” pungkasnya. (Ramona/JJ)









