Harianpilar.com, Bandarlampung – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, Pj Sekdaprov Lampung Sutono, mengimbau kepada seluruh pejabat baik di lingkungan Pemprov maupun kabupaten/kota untuk tetap bersikap netral.
Sutono juga memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur SIpil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada Pilkada mendatang.
“PNS ini adalah Aparatur Sipil Negara, jadi diperintahkan dengan undang-undang dan peraturan yang ada, PNS harus netral dalam suatu pemilu,” tegas Sutono, saat ditemui di lingkungan kantor gubernur Lampung, Senin (10/10/2016).
Dijelaskan Sutono, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah diatur mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kegiatan kampanye.
“Jika tidak, sanksi berat akan diberikan kepada pejabat yang tidak taat aturan. Bisa sampai dipecat, kita berpatokan pada Undang-undang dan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Terkait pengawasan, Sutono menegaskan, kemungkinan akan diperintahkan kepada sekretaris daerah kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak.
“Kemungkinan untuk pengawasan ASN netral akan diserahkan kepada Sekda masing-masing daerah yang menggelar Pilkada,” tandasnya. (Ramona/JJ)








