oleh

Persyaratan Tiga Pasang Balonbup Pringsewu Belum Lengkap

Harianpilar.com, Pringsewu – Ketiga pasang bakan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu belum melengkapi berkas persyaratan. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum Pringsewu terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan. Ketiga pasang calon yang sudah mendaftar ke KPU Pringsewu adalah Ardian Saputra-Dewi Arimbi, Sujadi-Fauzi, dan Siti Rahma-Edi Agus Yanto.

KPU Pringsewu menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil verivikasi persyaratan administrasi pencalonan di Sekretariat KPU, Sabtu (1/10/2016). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo ini dihadiri bakal calon wakil bupati Fauzi, beberapa pengurus partai politik pengusung calon, LO pasangan Ardian Saputra-Dewi Arimbi, LO pasangan Sujadi-Fauzi, dan LO pasangan Siti Rahma-Edi Agus.

Turut hadir Ketua Panwaslu Pringsewu Afrizal dan anggota Panwaslu Arifin Mahmud serta Azis Amriwan.

Komisioner KPU Pringsewu Pokja Pencalonan Hermansyah menjelaskan dari 20 item berkas Ardian Saputra ada lima item yang belum memenuhi syarat, sedang Dewi Arimbi ada delapan item belum memenuhi syarat.

Sujadi harus melengkapi empat item berkas belum memenuhi syarat dan Fauzi ada tiga item yang belum memenuhi syarat. Siti Rahma juga harus melengkapi empat berkas yang belum memenuhi syarat dan Edi Agus enam berkas belum memenuhi syarat.

“Semua calon, baik bupati maupun wakil bupatinya, masih ada berkas yang tidak memenuhi syarat,” ujar Hermansyah. Ia menambahkan Beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat antara lain Model BB.1.KWK, SKCK bukan yang asli, belum menyerahkan fotokopi KTP elektronik.

Berkas yang juga belum dipenuhi, kata dia, adalah surat keterangan tidak pailit, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan belum sesuai PKPU, ijazah belum dilegalisir, serta kekurangan foto.

Hermansyah menambahkan perbaikan berkas dapat diserahkan di Sekretariat KPU Pringsewu mulai 1 Oktober hingga 4 Oktober setiap jam kerja hingga 16.00 Wib.

Anggota Panwaslu Pringsewu Aziz Amriwan juga meminta kepada partai pengusung dan LO yang agar dapat menyampaikan berbagai kekurangan berkas kepada para pasangan bakal calon karena dinilai ada formulir yang proses pengurusannya agak lama. (Lis/Mar)