Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kajati)Lampung menahan dua tersangka perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari nilai anggaran Rp10 miliar pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar (RSUDBB), Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015, Senin (19/9/2016), sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka adalah Armen Patria (Direktur RSUDBB) dan Joni Gunawan (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan). Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung itu ditahan ke rutan Way Huwi, Lampung Selatan, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (2) sub Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Armen dan Joni yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam bersama kuasa hukumnya Dian Hartawan, diantar penyidik Polda ke kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB, ke gedung bidang pidana khusus Kejati. Dalam rangka pelimpahan tahap II, keduanya diperiksa berkas administrasi dan kesehatannya hingga pukul 18.30 WIB, akhirnya tersangka digiring ke mobil operasional Kejati BE 2040 BZ untuk ditahan di rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan. Namun, terkait penahanannya itu tersangka enggan memberikan komentar apapun.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Robert Tacoy, menjelaskan penahanan dalam proses penuntutan tersebut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap II dan jaksa mempertimbangkan untuk menahan. “Hari ini kami menerima pelimpahan untuk dua tersangka. Jaksa mempertimbangkan agar tersangka ini harus ditahan agar tidak menyulitkan saat proses persidangan nanti. Selain itu Polda menetapkan tersangka sebagai DPO,” kata dia.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan penerima dari aliran dana gratifikasi senilai Rp2 miliar. Namun, Robert enggan menjelaskan lebih rinci terkait perkara tersebut. “Terkait tujuan gratifikasi untuk proyek apa dan dana Rp2 miliarnya dibawa kemana itu termasuk materi penyidikan, jadi saya tidak bisa berkomentar,” tegasnya.
Sementara itu, Dian Hartawan, kuasa hukum tersangka mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan dengan mendatangi Polda Lampung. Dia menolak jika kliennya tersebut disebut sebagai buron, karena tersangka yang tidak melarikan diri kemanapun dan selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan.
“Klien kami yang DPO itu tidak benar, karena dia itu ada di rumahnya cuma masalahnya ketika dipanggil itu ada beberapa pihak yang menyarankan agar tidak perlu hadir, karena mereka tidak tahu hukum, sehingga tidak hadir dan ini bukannya menyerahkan diri, tetapi memang sikap kooperatif dari klien kami,” kata dia di Kejati.
Terkait kronologis kasus tersebut, dia mengaku belum mengetahui kasus tersebut, karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. “Saya belum mempelajari kasus ini seperti apa. Jadi saya akan mempelajarinya dulu, karena saya baru ditunjuk keluarganya,” ujar Dian. (Lis/Mar)









