oleh

Dendi Kembali Rolling 65 Pejabat Eselon III dan IV

Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali merolling 65 pejabat eselon III dan IV, pelantikannya berlangsung di Aula pemkab setempat, pada Jumat (16/9/2016). Ke-64 pejabat tersebut, terdiri dari 33 pejabat untuk di eselon III dan 31 pejabat untuk eselon IV.

Kepala BKD Pesawaran, Zaenal Arifin mengatakan, 64 pejabat tersebut dilantik langsung oleh wakil Bupati Pesawaran. “Ya, semua sudah dilakukan proses Baperjakat, sesuai dengan jenjang pendidikannya, meskipun masih belum seluruhnya,” jelas Zaenal, Jumat (16/9/2016).

Kemudian, kata dia, untuk eselon II belum bisa dilakukan karena diperlukan regulasi perda tentang pemberhentian dan pengangkatan, organisasi perangkat daerah (OPD).  “Kalau eselon dua, belum mas, karena prosesnya menunggu perda OPD-nya dulu,” kata dia.

Dari 65 diantaranya Cabrasman menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pesawaran, yang sebelumnya Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH). Posisinya ditempati Makmun  setelah dicopot dari jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran.
Kemudian Syukur, menjadi Plt Kepala Badan Pol PP.  Jabatan sebelumnya diisi Abu Nasir sebagai Plt, yang sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Pesawaran.

Hal tersebut juga terjadi di Dinas PU. Kepala dinasnya dinonjobkan dan digantikan dengan Plt yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Tanggamus. Serta beberapa pejabat, eselon II, III dan IV yang menjadi pelaksana tugas di beberapa satker di lingkup Kabupaten Pesawaran.

Mutasi jabatan dan penunjukan Plt, itu tak sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001, tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas atau PLT. Dalam huruf d disebutkan, “Pengangkatan sebagai pelaksana tugas, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya”.

Sementara yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, beberapa pejabat yang menjadi Plt kepala di beberapa Satker, seperti Badan Pol PP, Inspektorat, Kesbangpol, dan Dinas PU, adalah pejabat yang dicopot dari jabatan definitifnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Pesawaran, Zainal Arifin mengatakan pejabat yang ditunjuk menjadi Plt sudah tidak pejabat definitif. “Jadi para pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut, sudah tidak menjabat lagi atau non-job. Nonjob itu pasti ada sebab, entah di-nonjobkan oleh pemkab atau karena mengundurkan diri,” ujar Zainal usai menghadiri pelantikan 65 pejabat di aula pemkab setempat.

Jawaban kepala BKD tersebut, sepertinya berlawanan dengan surat BKN yang diterangkan dalam huruf f, menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang tidak menduduki jabatan struktural, hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural eselon IV.

“Ya bapak pimpinan dan kami kan punya kebijakan tersendiri, kalau tidak mengikuti surat dari BKN tersebut. Banyak faktor yang dipertimbangkan dalam menunjuk seseorang menjadi Plt, terutama dari pengalaman dan kinerja yang dimiliki oleh pejabat tersebut. Ya kalau memang kita buka surat dari BKN itu bisa menjadi polemik, tapi jangan sampai dibuat polemik lah, yang penting semua aman dan kondusif,” ucap Zainal, kepada wartawan. (Fahmi/Mar)