oleh

163 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Massal

Harianpilar.com, Tanggamus – Ketua TP PKK Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE. MM menyampaikan permasalahan ketiadaan buku nikah merupakan suatu masalah yang banyak terjadi pada pasangan suami istri. Hal itu tidak hanya terjadi di Tanggamus saja, tapi menyeluruh. Hal ini dikarenakan sebagian besar lokasi pernikahan jauh dari PPN maupun KUA, sehingga pernikahannya belum tercatat.

“Namun kita harus menyadari bahwa, dalam kehidupan bernegara. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak setiap warganya, khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anaknya. Bagi anak-anak, dokumen pernikahan resmi itu diperlukan untuk memberikan kepastian status sosialnya, begitu juga dengan bagi istri. Kedepan kami akan meningkatkan pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini, dengan kapasitas yang lebih besar lagi. Agar tidak ada lagi pasangan menikah di Kabupaten Tanggamus yang tidak memiliki dokumen pernikahan yang resmi,” terangnya.

Guna memberikan kepastian hukum pada pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki surat nikah, Pengadilan Agama (PA) serta  Bagian Hukum Setdakab Tanggamus meluncurkan program pelayanan Tanggamus Mobile Court (TMC).

Kabag Hukum Setdakab Tanggamus Hartansyah melalui Kasubbag Bantuan Hukum, dan HAM Andi Kholil mengatakan, pelayanan isbat nikah yang dilaksanakan ini berdasarkan usulan masyarakat. Hal ini mengingat surat nikah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Selain kartu tanda penduduk (KTP) kartu keluarga dan lainnya, kegiatan ini sendiri akan berlangsung selama dua hari yakni, Kamis, 14 Septemboer hingga Jumat, yang dipusatkan di kantor urusan agama (KUA), Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

“Karena biasanya masyarakat yang belum memiliki surat nikah harus datang langsung ke Pengadilan Agama. Melalui program ini, bekerjasama PA jemput bola ke masyarakat. Sedangkan pesertanya berasal dari kecamatan setempat, dan biayanya sebesar Rp300 ribu ditanggung peserta,” kata Andi Kholil, Kamis (15/9/2016).

Sementara itu, Kepala PA Tanggamus, Solihin mengatakan sebanyak 163 peserta isbat nikah dilaksanakan di Kecamatan Pulau Panggung. Kegiatan seperti ini telah dilaksanakan di berbagai kecamatan diantaranya Gisting, Wonosobo, Kotaagung serta Pulau Panggung.

“Kegiatan ini dalam rangka memenuhi undang-undang, nomor 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan. Yang mana dalam pasal 7 diterangkan bahwa identitas kependudukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, yang dapat mendelegasikan kepada kepala pekon. Akan tetapi juga bisa dikoordinir oleh pemerintah daerah. Nah kebetulan mengkoordinir kegiatan ini adalah KUA Pulau Panggung, bekerjasama dengan PA Tanggamus, Bagian Hukum Pemkab Tanggamus, dan kedepan kegiatan ini akan dilaksanakan disemua kecamatan sesuai permintaan dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Camat Pulau Panggung Arpin, mengatakan masyarakat kecamatan Pulau Panggung sangat antusias menyambut program isbat nikah tersebut. Yang mana melalui kegiatan ini, pasutri yang dahulunya sudah sah menurut agama akan tetapi belum sah menurut hukum negara saat ini sudah sah menurut agama dan hukum negara.

“Masyarakat Pulau Panggung sangat antusias mengikuti kegiatan ini, karena surat nikah ini merupakan dokumen yang sangat penting yang harus dilengkapi, dan kita bersukur dengan program TMC ini, dapat membantu masyarakat, sehingga mereka yang ingin, mengurus surat nikah tidak harus jauh ke PA,” tukasnya. (Ron/Mar)